Abstrak


Efisiensi Kebijakan Pemerintah Kabupaten Karanganyar Dalam Mencegah Alih Fungsi Lahan Pertanian Ke Non Pertanian


Oleh :
Deny Rachmanto - E0006102 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan pemerintah daerah kabupaten Karanganyar dalam efisiensi kebijakan pencegahan alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian serta mengetahui Tujuan dan sasaran efisiensi kebijakan pencegahan alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian Kabupaten Karanganyar. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat perspektif, untuk menemukan hukum atau norma yang dilaksanakan dan yang seharusnya mengatur. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yaitu data kepustakaan. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan. Analisis data yang dilaksanakan dengan intrepretasi terhadap kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Karanganyar dalam efisiensi kebijakan mencegah alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian dan tujuan dan sasaran efisiensi kebijakan Pemerintah Kabupaten Karanganyar mencegah alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian dengan simpulan: Pemerintah Daerah Kabupaten Karanganyar melaksanakan kebijakan dalam rangka mencegah alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian dengan Perijinan pengalihan fungsi lahan. Perijinan tersebut banyak menyita dana, sumber daya, pengaturan, dan keterlibatan para pihak untuk kelancaran kebijakan tersebut. Prosedur penyelenggaraan perijinan yang dilaksanakan perlu efisiensi yaitu menyederhanakan prosedur, proses, tahapan pelaksanaan, pengaturan serta sumber daya penyelenggara tanpa menghilangkan esensi dan landasan konstitusi. Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Karanganyar belum efisien untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian. Karena kurangnya koordinasi pihak terkait, penggunaan waktu dan biaya yang banyak, dan kurang terfokusnya kebijakan.Tujuan Efisiensi kebijakan Kabupaten Karanganyar mempunyai tujuan dan sasaran untuk meminimal dampak alih fungsi lahan dari pencegahan alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian dengan perijinan yang melibatkan banyak pihak dan sumber daya lainnya. Dampak pengalihan lahan pertanian ke non pertanian akan sangat dirasakan oleh petani khususnya di daerah karanganyar. Tujuan dan sasaran kebijakan kurang fokus pada lahan pertanian, sehingga tujuan belum mencapai sasaran.