Abstrak


Kajian Teoritis Pengaturan Alat Bukti Elektronik Dalam Intensivikasi Proses Pembuktian Tindak Pidana Narkotika (Telaah Terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dalam Perspektif Kuhap)


Oleh :
Rudy Antoni Tanamas - E0006218 - Fak. Hukum

Penelitian ini mengkaji mengenai pengaturan alat bukti elektronik dalam intensivikasi proses pembuktian tindak pidana narkotika ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam perspektif KUHAP. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, karena penelitian ini adalah suatu penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan dari sisi hukum dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang meliputi UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik, serta UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan bahan hukum sekunder yang meliputi bahan kepustakaan, dokumen, arsip, artikel, makalah, literatur yang sesuai dengan obyek penelitian. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara identifikasi isi bahan hukum primer dan sekunder dari studi kepustakaan. Berdasarkan pembahasan dihasilkan simpulan, pertama, Alas hukum yang melatari pengaturan alat bukti elektronik dalam intensivikasi proses pembuktian tindak pidana narkotika dapat ditinjau dari 3 (tiga) aspek, yaitu meliputi aspek sosiologis, filosofis, dan yuridis. Kedua, kedudukan dan nilai alat bukti elektronik dalam proses pembuktian tindak pidana narkotika adalah sebagai bukti petunjuk dan bersifat bebas serta tidak mengikat hakim. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak mengatur mengenai keberadaan alat bukti elektronik, pengaturan mengenai penggunaan alat bukti elektronik dalam proses pembuktian tindak pidana narkotika diatur secara lex specialist di dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Semua alat bukti dalam hukum acara pidana memiliki kekuatan pembuktian yang sama. Atas dasar kesamaan tersebut, maka hakim bebas serta tidak terikat untuk memakai alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan, manakala menurut hakim, alat bukti tersebut tidak mempunyai nilai pembuktian. Begitu pula dengan alat bukti elektronik, hakim bebas serta tidak terikat untuk menggunakannya dalam pembuktian di persidangan.