Abstrak


Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Status Perwalian Anak Pada Perkara Perceraian Dalam Rangka Perlindungan Dan Kesejahteraan Anak (Studi Kasus Perkara Nomor : 136/Pdt.G/2010/Pn.Ska)


Oleh :
Puri Murdanani - E1104179 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pertimbangan Hakim dalam memutuskan status perwalian hak asuh Anak dalam upaya perlindungan dan kesejahteraan Anak telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan jenis data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan metode studi pustaka yaitu Putusan Nomor 136/Pdt.G/2010/PN.Ska, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan hasil penelitian yang pernah dilakukan sebelumnya, namun bahannya memiliki relevansi dengan masalah yang penulis teliti. Analisis data yang digunakan merupakan analisis metode analisis gramatikal yang artinya pemberian makna hukum dengan menguraikan menurut bahasa umum sehari-hari. Berdasarkan hasil penelitian dapat diambil kesimpulan bahwa Majelis Hakim dalam menetapkan status perwalian anak pada perkara perceraian Nomor : 136/Pdt.G/2010/PN.Ska dalam rangka perlindungan dan kesejahteraan anak telah sesuai dengan Pasal 7, Pasal 9 ayat (1), Pasal 14 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Anak Pasal 2 ayat (4), Pasal 10 ayat (1) dan (3) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Hakim dalam menetapkan hak wali asuh anak karena perceraian hendaknya memperhatikan aspek kesejahteraannya, maka anak akan tumbuh dan berkembang menjadi generasi penerus yang dapat diharapkan sebagai tiang dan pondasi orang tua, keluarga, masyarakat, bangsa dan Negara.