Abstrak


Evaluasi Terhadap Pelaksanaan Kebijakan Program Larasita Di Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar


Oleh :
Arina Mahfida Novianti - E0007009 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah pelaksanaan Program Larasita di Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar serta Efisiensi dari Program Larasita ditinjau dari Teori Merille S. Grindle. Apakah sudah sesuai dengan Peraturan Perundang–Undangan, dan apakah Program Larasita sudah memenuhi tujuan dari Teori Merille S. Grindle. Penulisan hukum ini termasuk dalam penulisan hukum hukum normatif atau hukum doktrinal yang bersifat preskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan disertai penelitian lapangan berupa wawancara yang dilakukan pada pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar dan konfirmasi langsung pada masyarakat secara tertulis sehingga dapat menjadi bahan hukum sekunder. Teknik analisis yang digunakan adalah silogisme dan interprestasi dengan menggunakan pola penalaran deduktif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, diketahui bahwa pelaksanaan kebijakan Program Larasita di Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar sudah dilakukan sesuai dengan Peraturan Kepala BPN RI Nomor 18 Tahun 2009 tentang Larasita. Namun dalam pelaksanaannya masih ditemui banyak kendala, diantaranya adalah kendala teknis, mahalnya biaya, proses yang membutuhkan waktu lama dan rumit, tidak meratanya jadwal kunjungan Larasita, dan adanya calo atau pihak ketiga. Evaluasi terkait dengan pelaksanaan Program Larasita ditinjau menggunakan teori dari Merille S. Grindle guna mengukur sejauh mana efisiensi dari pelaksanaan Program Larasita. Teori Merille S. Grindle digunakan karena tujuan dari penelitian ini adalah mengevaluasi implementasi pelaksanaan kebijakan program Larasita di Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar dari sisi ketepatan sasaran, ketepatan jumlah dan ketepatan waktu, yang berakibat pada efisiensi dari kebijakan ini. Teori Merille S. Grindle ini lebih menitik beratkan pada konteks implementasi kebijakan, khususnya yang menyangkut dengan implementor, sasaran dan arena konflik yang mungkin terjadi di antara para aktor implementasi serta kondisi-kondisi sumber daya implementasi yang diperlukan.