Abstrak


Implementasi Pasal 12 Huruf E Dan Pasal 5 Ayat ( 2 ) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penegakan Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan No 458 / Pid.B / 2011 / Pn.Kb.Mn


Oleh :
Henggar Tuti Kusumawardani - E1107031 - Fak. Hukum

Jenis penelitian yang digunakan oleh Penulis di dalam Penulisan Hukum ini adalah penelitian hukum normatif. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum sekunder dengan teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan, yaitu berupa pengumpulan bahan hukum sekunder yang memiliki hubungan dengan masalah yang diteliti dan digolongkan sesuai dengan katalogisasi, setelah semua data terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis bahan hukum yang bersifat kualitatif. Penelitian Hukum ini bertujuan untuk mengkaji mengenai implementasi Pasal 12 huruf e dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dalam penegakan tindak pidana korupsi. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan, maka penulis menyimpulkan bahwa Terdakwa AA Kuncoro Bin Soepar selaku Kepala Desa Wonoasri yang didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas kasus program Prona di Desa Wonoasri Kabupaten Madiun, telah terbukti bersalah dan diputus hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga bulan kurungan).