Abstrak


Prosedur Pelaksanaan Kliring Dan Real Time Gross Settlement (Rtgs) Di Bank Rakyat Indonesia Cabang Jendral Sudirman Surakarta


Oleh :
Tito Ashari Novianto - D1508072 - Fak. ISIP

Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur pelaksanaan Kliring dan RTGS di kantor Bank Rakyat Indonesia Surakarta. Metode pengamatan ini menggunakan jenis pendekatan deskriptif kualitatif, yang berarti memberikan gambaran dan memaparkan suatu peristiwa yang sewajarnya atau dalam bentuk fakta. Pendekatan deskriptif kualitatif menggunakan teknik pengumpulan data berupa: observasi partisipatif, wawancara, dokumentasi, dan focus group discussion. Kliring lewat jalur transfer merupakan pengiriman uang melalui teller dengan cara ditransfer dari bank satu ke bank lain. Kliring dengan cara ini adalah transaksi dengan nominal (<100 juta). Sedangkan lewat transfer RTGS merupakan pengiriman uang dari satu bank ke bank lain secara cepat. Kliring dengan cara ini adalah transaksi dengan nominal (>100 juta). Biaya RTGS lebih mahal dari Kliring lewat transfer biasa karena RTGS lebih cepat sampai, dengan proses kliring 3 jam dibanding dengan Kliring lewat transfer biasa. Dengan transaksi yang cepat tersebut nasabah kena biaya tambahan Rp 25.000,-. Dari hasil pengamatan yang dilakukan oleh penulis dapat mengambil kesimpulan secara garis besar bahwa “Prosedur Pelaksanaan Kliring dan Real Time Gross Settlement (RTGS) di Bank Rakyat Indonesia Cabang Jendral Sudirman Surakarta” adalah : 1. Prosedur Pelaksanaan Kliring Warkat BI 2. Prosedur Pelaksanaan Kliring Elektonik dan Real Time Gross Sattlement (RTGS) Saran dari penulis, agar PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jendral Sudirman Surakarta sebagai Bank yang sangat memperhatikan kualitas pelayanan jasa harus menambah tulisan yang ditempel (mading) agar dapat diketahui oleh costumer sehingga para nasabah dapat mengetahui kondisi terbaru dari Bank Rakyat Indonesia Cabang Jendral Sudirman Surakarta. Terutama di bidang Jasa Pengiriman Uang (Transfer, Kliring, RTGS) yang sangat dibutuhkan nasabah dalam lalu lintas pembayaran serta sosialisasi atau penyajian informasi yang baik dan mudah dipahami oleh pihak nasabah mengenai peraturan-peraturan maupun prosedur-prosedur yang harus dilakukan, sehingga nasabah bisa mengetahui dan memahaminya, agar nasabah menjadi puas.