Abstrak


Kajian Tentang Implikasi Yuridis Asas Pengakuan Bersalah Terdakwa Tidak Melenyapkan Kewajiban Pembuktian Penuntut Umum Dan Kaitannya Dengan Hak Terdakwa Untuk Memberikan Keterangan Secara Bebas Dalam Persidangan Perkara Narkotika (Studi Kasus Dalam Put


Oleh :
Sisca Verawati - E1107075 - Fak. Hukum

Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai implikasi yuridis bagi Penuntut Umum di dalam prinsip pembuktian terkait dengan pengakuan bersalah terdakwa pada kasus narkotika dan implikasi yuridis pengakuan bersalah terdakwa terhadap hak terdakwa untuk memberikan keterangan secara bebas pada kasus narkotika dalam perkara No.12/Pid.B/2010/PN.WNG. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum doktrinal atau normatif yang bersifat preskriptif. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah dengan studi kepustakaan atau (library research),dilaksanakan dengan membaca dan mempelajari isi bahan-bahan hukum sekunder hasil dari studi kepustakaan untuk mengumpulkan dan menyusun penulisan hukum yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Berdasarkan dari jenis penelitiannya, maka teknik analisis bahan hukum yang digunakan penulis adalah dengan menggunakan metode deduksi yaitu menarik kesimpulan dari hal yang bersifat umum terhadap permasalahan konkret yang dihadapi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan implikasi yuridis Penuntut umum dalam prinsip pembuktian terkait dengan pengakuan bersalah terdakwa dalam persidangan perkara Narkotika pada kasus No.12/Pid.B/2010/PN.WNG ialah PenuntutUmum masih harus melaksanakan kewajibannya menghadirkan alat-alat bukti lain yang sah sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP di muka persidangan. Hal tersebut sesuai dengan pertimbangan yang tercantum pada Pasal 183 KUHAP dan Pasal 189 ayat (4), serta Pengakuan bersalah terdakwa dalam persidangan perkara Narkotika tersebut dapat diartikan sama dengan nilai kekuatan pembuktian keterangan terdakwa. Hal tersebut berkaitan dengan hak – hak terdakwa, dimana pada kasus ini terdakwa mengaku bersalah sehingga dapat disimpulkan bahwa terdakwa memilih haknya untuk berbicara terus terang atau juga disebut dengan klemensi. Dengan kata lain terdakwa bersikap kooperatif dan memperlancar jalannya persidangan sehingga hal tersebut dapat dijadikan bahan pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman yang akan dijatuhkan.