Abstrak
Konsep Hukum Sistem Perlindungan Merek Di Indonesia ( Studi Kasus Sengketa Merek Antara Pt. Puri Intirasa Dengan Rusmin Soepadhi )
Oleh :
Upik Heru Susilo - E0007234 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kasus posisi sengketa merek antara PT. Puri Intirasa dengan Rusmin Soepadhi dan konsep hukum yang digunakan Majelis Hakim Pengadilan Niaga dalam menyelesaikan sengketa merek antara PT. Puri Intirasa dengan Rusmin Soepadhi.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Jenis bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier. Bahan hukum dikumpulkan dengan cara studi kepustakaan atau studi dokumen, kemudian dianalisis secara induktif.
Bahwa PT. Puri Intirasa merupakan pihak yang tidak beritikad baik karena tidak mampu membuktikan dalil-dalil gugatannya dan pihak Rusmin Soepadhi merupakan pihak yang beritikad baik karena mampu membuktikan dalil-dalil bantahannya. Berdasarkan kriteria merek terkenal yang disebutkan dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Kahakiman Republik Indonesia Nomor : M. 03-Hc.02.01 Tahun 1991tentang Penolakan Permohonan Pendaftaran Merek Terkenal Atau Merek yang Mirip Merek Terkenal Milik Orang Lain atau Milik Badan Lain,merek “ Waroeng Podjok “ bukan merupakan merek terkenal.Konsep hukum sistem perlindungan merek yang digunakan dalam menyelesaikan perkara merek antara PT. Puri Intirasa dengan Rusmin Soepadhi adalah sistem konstitutif (first to file). Hal tersebut dapat dilihat dari pertimbangan hukum yang dijadikan pedoman Majelis Hakim Pengadilan Niaga yakni ketentuan-ketentuan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 68, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.