Abstrak
Implementasi Internal Audit Sistem Manajemen Elemen Ijin Kerja Dan Tanggap Darurat Sebagai Upaya Peningkatan Kinerja K3 Di Pt Dnx Indonesia Site Adaro Kalimantan Selatan
Oleh :
Arni Dyah Purwaningsih - R0008021 - Fak. Kedokteran
Tujuan: Kegiatan operasional sebuah perusahaan yang melibatkan bahan kimia, dan
alat berat seringkali dapat menyebabkan insiden yang dapat merugikan properti,
manusia maupun lingkungan. Sebuah sistem manajemen keselamatan dan kesehatan
kerja diterapkan untuk meminimalisir adanya insiden tersebut. Tujuan dari penelitian
ini adalah untuk mengetahui tentang implementasi internal audit sistem manajemen
elemen ijin kerja dan tanggap darurat, sehingga sebuah sistem yang diterapkan dapat
diketahui tingkat keefektifannya sehingga dapat meningkatkan kinerja keselamatan dan
kesehatan kerja
Metode: Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode deskriptif yang
memberikan gambaran tentang pelaksanaan internal audit sistem. Pengambilan data
mengenai internal audit sistem manajemen elemen ijin kerja dan tanggap darurat
dilakukan melalui observasi ke lapangan, wawancara dengan pihak terkait serta studi
literatur. Data yang diperoleh kemudian dianalisa dengan peraturan perundangan yang
terkait dengan hal ijin kerja, dan tanggap darurat.
Hasil: PT.DNX Indonesia Site Adaro telah melaksanakan internal audit sistem
manajemen elemen ijin kerja dan tanggap darurat secara kontinyu. Dari hasil evaluasi
terhadap area lapangan, PT.DNX Indonesia Site Adaro telah memberlakukan sistem
ijin kerja pada pekerjaan di ketinggian, panas, penggalian, tegangan tinggi dan
pekerjaan rutin. Pada elemen tanggap darurat, PT.DNX Indonesia Site Adaro telah
mencanangkan prosedur tanggap darurat, mengalokasikan muster poin, membentuk tim
dan melengkapi sarana P3K, serta memiliki sistem proteksi aktif terhadap keadaan
darurat kebakaran berupa Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan Hydrant.
Simpulan: PT.DNX Indonesia Site Adaro telah melaksanakan internal audit sistem
manajemen elemen ijin kerja dan tanggap darurat secara kontinyu sesuai dengan
Permenaker R.I.No.Per.05/MEN/1996