Abstrak


Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo Dalam Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Oleh :
Kartika Candrawati - E1107038 - Fak. Hukum

Penelitian ini bersifat deskriptif dan termasuk penelitian hukum normatif. Jenis bahan hukum sekunder yang digunakan berupa peraturan perundang-undangan yakni Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo No. 9 Tahun 2009. Teknik analisis dengan menggunakan metode silogisme dan interpretasi. Kebijakan pemerintah Kabupaten Sukoharjo dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Sukoharjo yakni dilakukan dengan cara menyusun dan menetapkan Peraturan yang berkaitan dengan Perlindungan Lingkungan Hidup antara lain : a. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup. b. Peraturan Bupati Sukoharjo tentang Izin Pembuangan Limbah Cair dan Izin Penyimpanan sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPS LB3). Kendala atau hambatan yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara umum antara lain : a.PPLH masih dianggap urusan kurang penting dalam konsep otonomi daerah, b.Prioritas alokasi anggaran yang masih sangat minim.