Abstrak


Fungsi Dan Peran Kantor Penanaman Modal Dalam Meningkatkan Penanaman Modal Di Kota Surakarta


Oleh :
Meta Friska - E0007031 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) fungsi dan peran Kantor Penanaman Modal dalam meningkatkan Penanaman Modal di Kota Surakarta, (2) hambatan-hambatan yang dihadapi Kantor Penanaman Modal dalam meningkatkan penanaman modal di Kota Surakarta. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi lapangan dan studi kepustakaan yaitu teknik pengumpulan data dengan melakukan wawancara dan mempelajari data sekunder. Analisis data yang dipergunakan adalah model analisis interaktif. Berdasarkan pembahasan hasil penelitian ini diperoleh simpulan bahwa fungsi KPM adalah melakukan pelayanan penanaman modal, promosi dan kerjasama penanaman modal dan pengendalian penanaman modal di Kota Surakarta tertuang dalam Peraturan Walikota Surakarta Nomor 20-D Tahun 2009 tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Kantor Penanaman Modal. Peran KPM dalam Master Plan Pengembangan Penanaman Modal KPM 2010 yang dicanangkan tahun 2011 adalah mengoptimalkan organisasi dan sumberdaya di lingkungan KPM dan SKPD yang terkait dengan investasi dan pengembangan perekonomian Surakarta. Hambatan-hambatan yang dihadapi oleh Kantor Penanaman Modal dalam meningkatkan penanaman modal di Kota Surakarta adalah belum adanya kebijakan daerah Kota Surakarta dalam mengatur ketentuan mengenai penanaman modal, keterbatasan sumber daya manusia aparatur professional dalam KPM Surakarta, terpisahnya Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu, kewenangan ijin PMA masih menjadi kewenangan BKPM, kurangnya pengenalan masyarakat dengan KPM Surakarta.