Abstrak
Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Lessor Dalam Perjanjian Leasing Apabila Lessee Melakukan Wanprestasi
Oleh :
Rifanti Laelasari Kusuma Putri - E0007046 - Fak. Hukum
Di Indonesia terdapat berbagai macam bentuk lembaga pembiayaan, salah satunya adalah leasing. Praktek perjanjian leasing terdapat risiko-risiko yang bisa menjadi penghambat dalam pelaksanaan perjanjian leasing yang pada umumnya disebabkan wanprestasi dari pihak lessee. Penulisan hukum (skripsi) ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab lessee dalam pelaksanaan perjanjian leasing, mengetahui perlindungan hukum terhadap lessor dalam pelaksanaan perjanjian leasing apabila lessee melakukan wanprestasi, dan mengetahui cara penyelesaian sengketa jika lessee melakukan wanprestasi.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi dokumen. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode penalaran deduktif.
Adanya perjanjian leasing berawal dari asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. Perlindungan hukum terhadap lessor apabila lessee melakukan wanprestasi masih sangat lemah dan perlindungan para pihaknya hanya sebatas pada itikad baik dari masing-masing pihak yang dituangkan dalam bentuk perjanjian leasing. Cara efektif yang dapat dilakukan pihak lessor untuk mengatasi risiko atau hambatan tersebut adalah menetapkan persyaratan jaminan secara rinci dan tegas dalam perjanjian leasing, dimana lembaga jaminan tersebut dapat menjaga kepentingan lessor. Selain itu, lessor dapat menetapkan sanksi berupa denda sebagai salah satu bentuk ganti kerugian atas wanprestasi yang dilakukan lessee sebagaimana diatur dalam Pasal 1249 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Implikasinya adalah dapat memberikan perlindungan hukum bagi lessor dalam pelaksanaan perjanjian leasing apabila lessee melakukan wanprestasi. Berdasarkan hal tersebut maka dapat diketahui proses penyelesaian yang tepat sehingga dapat menjaga kepentingan lessor dan lessor tidak akan dirugikan.