Abstrak


Implementasi prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit usaha rakyat pada PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk. Cabang Ponorogo


Oleh :
Muhammad Isa Kaharuddin - E0006164 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi Prinsip Kehati-hatian yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Ponorogo serta apa saja hambatan yang ada dalam pelaksanaan Prinsip Kehati-hatian tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan ditinjau dari tujuan penelitiannya termasuk dalam jenis penelitian hukum empiris. Lokasi penelitian dilakukan pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Ponorogo. Jenis data yang digunakan adalah data primer, data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara, observasi, dan studi kepustakaan dapat berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku, literatur, dokumen-dokumen dan sebagainya. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui dan disimpulkan bahwa implementasi Prinsip Kehati-hatian dalam pemberian KUR pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Ponorogo dilaksanakan dengan cara pihak Bank menetapkan kewajiban pemeriksaan persyaratan permohonan pengajuan KUR yang meliputi syarat administratif dan syarat kualitatif, kewajiban pelaksanaan seluruh prosedur penyaluran KUR dengan memperhatikan prinsip 5’C dalam penilaian kelayakan calon debitur, serta kewajiban pemakaian bentuk kontrak standar dalam Surat Perjanjian Pemberian Kredit. Ketiga hal tersebut tidak dapat dipisahkan karena merupakan suatu kesatuan penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam pemberian KUR BRI. Pelaksanaan Prinsip Kehati-hatian dalam pemberian KUR juga masih menemui beberpa hambatan. Hambatan yang ditemukan adalah berupa resiko terjadinya kredit bermasalah yaitu suatu keadaan dimana debitur tidak sanggup untuk melaksanakan sebagian atau seluruh prestasinya kepada pihak Bank. Terjadinya kredit bermasalah ini pada dasarnya dapat disebabkan dari faktor internal bank dan faktor debitur baik secara disengaja dengan itikad tidak baik dari debitur ataupun diluar kesengajaannya. The aim of this research is to determine how the implementation of Prudential Principles as mandated by Indonesian statute number 10 of 1998 concerning the provision of Kredit Usaha Rakyat (KUR) at PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Ponorogo Office Branch and what are the barriers that exist in the implementation of the prudential principles. This research is descriptive and when viewed from the research objectives, including the type of empirical legal research. The location of this research done at PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Ponorogo Office Branch. Types of data used are primary data, and secondary data. Techniques of data collection by interview, observation, and study of literature may be legislation, books, literature, documents and so on. Analysis of data using qualitative data analysis. Based on the research, results can be known and inferred that implementation of Prudential Principles in the provision of KUR at PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Ponorogo Office Branch implemented by the Bank assessed the petition filing obligation of the examination requirements which include administrative requirements and qualitative terms, the implementation of the obligations of the entire procedure taking consider on 5’C principle in channeling KUR 5'C in the assessment of eligibility of borrowers, as well as the obligations of the use of standard form contracts in the Letter of Agreement credit. These three things cannot be separated because it is a unified application of Prudential Principles in the provision of KUR BRI. Implementation of the Prudential Principle in the provision of KUR also still meet some barriers. Barriers are found is a risk of a credit crunch that is a state where the debtor is not able to fulfill some or all of his accomplishments to the Bank. The occurrence of these problem loans are basically internal factors may be caused from the bank and the debtor either intentionally factor in bad faith of the debtor or outside unintentionally..