Abstrak


Problematika Penyelesaian Sengketa Antara Nasabah Dengan Perbankan Melalui Lembaga Mediasi Perbankan


Oleh :
Anita Budi Sulistyarini - E0007079 - Fak. Hukum

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan mediasi perbankan oleh Bank Indonesia sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa antara nasabah dengan perbankan serta mencari tahu problematika-problematika dan solusi dalam pelaksanaan mediasi perbankan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif, mengkaji mengenai pelaksanaan, problematika, dan solusi mediasi perbankan. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Jenis data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan, pengamatan atau observasi, dan wawancara. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan mediasi perbankan merupakan tindak lanjut dari upaya penyelesaian pengaduan nasabah yang tidak dapat diselesaikan secara internal oleh bank. Landasan hukum dilaksanakannya mediasi perbankan oleh Bank Indonesia adalah PBI Nomor 10/1/PBI/2008 tentang Perubahan Atas PBI Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 8/14/DPNP. Sedangkan problematika yang dihadapi selama pelaksanaan mediasi perbankan, antara lain pengajuan permohonan dan pelaksanaan mediasi perbankan masih terpusat di DIMP yang terdapat di Jakarta, ada hal yang terkait pelaksanaan mediasi perbankan yang belum diatur dalam PBI Mediasi Perbankan, nasabah belum memahami ketentuan atau prosedur mediasi perbankan, dalam pelaksanaan mediasi perbankan, nasabah diwakili oleh pihak ketiga, pada saat mediasi bank kerap mengirimkan delegasi atau wakil yang tidak memiliki kewenangan untuk memutus, masih terdapat sebagian petugas atau pejabat bank yang belum mengetahui ketentuan tentang mediasi perbankan oleh Bank Indonesia, bank belum melakukan publikasi mediasi perbankan diseluruh kantornya, masih banyak nasabah dan perbankan yang memilih untuk menyelesaikan sengketanya melalui jalur pengadilan. Solusi yang dapat diambil dari problematika tersebut adalah nasabah bersikap pro aktif dan memiliki iktikad baik dalam menyelesaikan sengketanya dengan bank, bank melakukan perlindungan nasabah secara maksimal dengan cara transparansi produk, edukasi, pengaduan nasabah, dan mediasi, Bank Indonesia melakukan amandemen terhadap PBI, permohonan mediasi tidak hanya dapat diajukan ke DIMP, nasabah dan bank mengirim perwakilan dengan kewenangan memutus.