Abstrak


Analisis Jaminan Perlindungah Hukum Bagi Kaum Homoseks Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia


Oleh :
Ardatila Intan Nabilla - E0007255 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah jaminan perlindungan hukum yang diberikan oleh Negara Indonesia kepada para kaum homoseksual yang berada di Negara Indonesia. Jaminan perlindungan ini ditinjau dari perspektif hak asasi manusia. Pemberian jaminan perlindungan ini dikarenakan adanya beberapa permasalahan yang di hadapi para kaum homoseks di Indonesia yang mana bagi mereka hal tersebut melanggar hak asasi manusia mereka. Penelitian ini menjelaskan tentang siapa saja yang mendapatkan jaminan perlindungan hukum, hak dan kewajiban atas jaminan perlindungan hukum, larangan dan pembatasan bagi yang memperoleh jaminan perlindungan hukum, serta tanggung-jawab Pemerintah dalam memberikan jaminan perlindungan hukum. Selain itu penelitian ini juga memaparkan perbandingan pemberian jaminan perlindungan hukum terhadap kaum homoseks dari Negara lain, memaparkan tentang negara-negara yang telah melegalisir pernikahan homoseksual, serta front pembebasan gay yang dilakukan diluar negeri (Inggris-London). Di Inggris adanya front pembebasan gay ini dilakukan guna menuntut hak kebebasan berekspresi bagi mereka. Di dalam Penelitian memaparkan tentang jaminan hak asasi manusia bagi kaum homoseks dan lesbian, yang mana mereka menuntut kesetaraan yuridis dan meminta perlindungan dari diskriminasi serta menuntut kebebasan berekspresi dan kebebasan berserikat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dengan pendekatan konseptual. Penelitian ini menggunakan jenis dan sumber penelitian sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan sumber penelitian dilakukan dengan teknik riset kepustakaan dan cyber media. Teknik analisis sumber penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah teknik berfikir deduksi dan silogisme. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan,