Abstrak


Peran Bank Indonesia Dalam Melaksanakan Tugas Pengawasan Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat (Studi Di Kantor Bank Indonesia Solo)


Oleh :
Bonita Andarini - E0007262 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Kantor Bank Indonesia Solo dalam melaksanakan tugas pengawasan tingkat kesehatan Bank Perkreditan Rakyat. Selain itu untuk mengetahui hambatan-hambatan dan solusi-solusi yang dihadapi oleh Kantor Bank Indonesia Solo dalam melaksanakan tugas pengawasan tingkat kesehatan Bank Perkreditan Rakyat. Penelitian ini termasuk jenis penelitian empiris yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian dilakukan di Kantor Bank Indonesia Solo. Jenis data meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, studi dokumen atau bahan pustaka, pengamatan atau observasi. Analisa data secara kualitatif dengan model interaktif. Peran Kantor Bank Indonesia Solo dalam melaksanakan tugas pengawasan tingkat kesehatan Bank Perkreditan Rakyat adalah memastikan bahwa Bank Perkreditan Rakyat memiliki kebijakan, prosedur, dan pedoman penilaian kredit serta menguji konsistensi pelaksanaannya. Pelaksanaan pengawasan dijalankan sesuai Surat Keputusan Direksi BI Nomor 30/12/KEP/DIR tentang Tata Cara Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat dengan dasar penilaian faktor permodalan, kualitas aktiva, manajemen, rentabilitas, dan likuiditas serta melalui berbagai langkah tambahan. Dalam melaksanakan tugas pengawasan Kantor Bank Indonesia Solo menemui hambatan, antara lain hambatan internal dan eksternal. Hambatan internal meliputi belum optimalnya dalam hal manajemen bank, pelaksanaan pengawasan, pemberian sanksi, pemahaman antara petugas pengawas, sistem informasi dari Bank Indonesia. Hambatan eksternal meliputi belum optimalnya dalam hal sumber daya manusia, kecukupan modal Bank Perkreditan Rakyat, sistem pengaturan, efektivitas sistem pengawasan, teknologi informasi. Solusi untuk mengatasi hambatan tersebut adalah Kantor Bank Indonesia dapat melakukan evaluasi dengan pihak terkait, menyempurnakan sistem dan ketentuan, kemudian mengimplementasikan sesuai ketentuan dan standarnya. Sedangkan untuk Bank Perkreditan Rakyat melakukan kerjasama dengan para pihak terkait usahanya, memberikan pelatihan kepada karyawannya, melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap ketentuan maupun pedoman.