Abstrak
Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Di Kabupaten Boyolali
Oleh :
Yoga Pratama Kumbara Jati - E1104218 - Fak. Hukum
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 terkait dengan penetapan Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Boyolali dan hambatan-hambatan apa yang timbul dalam penetapan Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Boyolali. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris bersifat deskriptif. Sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan oleh penulis adalah studi kepustakaan dan studi lapangan, Analisis data yang digunakan oleh penulis adalah model analisis interaktif atau yang lebih dikenal dengan “Interactive Model Of Analysis”.
Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Boyolali terkait dengan penetapan organisasi daerah di Kabupaten Boyolali dapat berlangsung secara efektif. Hal ini ditunjukkan dari kriteria yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah tersebut yang meliputi luas wilayah, jumlah penduduk maupun jumlah APBD yang digunakan sebagai ukuran dalam penetapan organisasi perangkat daerah telah sesuai.. Hambatan - hambatan yang timbul dalam penetapan organisasi perangkat daerah di Kabupaten Boyolali adalah segi kuantitas (banyak sedikitnya organisasi perangkat daerah yang dapat dibentuk), segi birokrasi (banyak sedikitnya beban kerja tiap – tiap organisasi perangkat daerah), dan segi pemberian pelayanan publik (efektivitas pelayanan kepada masyarakat).
Untuk mengatasi hambatan tersebut dilakukan monitoring dan evaluasi implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah karena perintah untuk mengubah kelembagaan dalam rentang waktu sangat pendek (1 tahun) tentu akan membuat sebagian besar daerah tergesa-gesa melakukan perubahan tanpa mempertimbangkan akibatnya bagi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik di daerah. Dari segi birokrasi, diharapkan dalam melakukan tugasnya tidak lagi memilih tempat basah dan kering, karena birokrasi harus siap ditempatkan di mana pun.