Abstrak


Pelaksanaan Pemberian Kredit Usaha Rakyat (Kur) Pada Bank Tabungan Negara Cabang Solo


Oleh :
Esti Cahyaningtyas - F3608091 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan prosedur pelaksanaan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Tabungan Negara Cabang Solo dan permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan pemberian kredit usaha rakyat, ini serta tindakan dari Bank Tabungan Negara Cabang Solo dalam mengatasinya. Terhadap permasalahan tersebut diata kemudian dilakukan penelitian yang dilakukan penulis dengan metode bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian yang dilakukan pada PT. Bank BTN Cabang Solo menunjukkan bahwa pelaksanaan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Tabungan Negara Cabang Solo melalui beberapa tahapan yaitu tahap permohonan kredit, tahap wawancara, tahap penerbitan Daftar Usulan Pemohon (DUP), tahap Rapat Komite Kredit (Rakomdit), tahap realisasi kredit dan yang terakhir adalah tahap loan admin unit. Permasalahan yang timbul atas pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah adanya kredit bermasalah. Upaya atau tindakan yang dilakukan Bank Tabungan Negara Cabang Solo adalah penagihan secara terus menerus kepada debitur serta memperketat analisis kredit. Dalam hal kredit macet maka upaya yang dilakukan Bank Tabungan Negara cabang Solo adalah pengajuan klaim ke Askrindo sesuai dengan nota kesepahaman (MoU) yang telah disepakati oleh Pemerintah, Perusahaan Penjamin, serta bank pelaksana karena Kredit Usaha Rakyat ini merupakan program Pemerintah sebagai alternatif sumber pembiayaan UMKM untuk mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia. Untuk mengurangi resiko terjadi kredit bermasalah Bank BTN Cabang Solo sebaiknya lebih berhati-hati dalam proses pemberian kredit salah satunnya dengan menggunakan prinsip 5C (Character, Capital, Capacity, Collateral, Condition of Economy) baik p[ada waktu wawancara maupun pada waktu survey dilapangan.