Abstrak
Kajian penyelesaian sengketa tanah kentingan baru jebres melalui mediasi oleh kantor Pertanahan Surakarta
Oleh :
Febri Atikawati Wiseno Putri - E0007128 - Fak. Sastra dan Seni Rupa
Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai apakah penyelesaian sengketa pertanahan di Kentingan Baru, Jebres oleh Kantor Pertanahan Kota Surakarta sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai fungsi Kantor Pertanahan Kota Surakarta dan asas fungsi sosial atas tanah serta apakah hasil penyelesaian sengketa pertanahan di Kentingan Baru oleh Kantor Pertanahan Kota Surakarta dapat dijadikan dasar pemberian hak milik kepada okupusan tanah di Kentingan Baru.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Data penelitian ini menggunakan bahan hukum. Bahan hukum dikumpulkan dengan dengan teknik studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan adalah silogisme deduksi dengan metode interpretasi bahasa (gramatikal) dan Interpretasi sistematis, dengan aturan-aturan hukum mengenai pertanahan dipandang sebagai premis mayor, dan premis minornya berupa fakta yuridis, yaitu penyelesaian sengketa pertanahan di Kentingan Baru oleh Kantor Pertanahan Kota Surakarta dan hasil penyelesaian sengketa pertanahan oleh Kantor Pertanahan Kota Surakarta sebagai dasar pemberian hak milik kepada okupusan tanah di Kentingan Baru sebagai dasar dalam menarik kesimpulan.
Dari hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan landasan hukum oleh Kantor Pertanahan Kota Surakarta dalam menyelesaikan sengketa pertanahan di Kentingan Baru yakni Pasal 2 dan Pasal 3 huruf n Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional Jo. Pasal 54 huruf c Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Dan Kantor Pertanahan Jo. Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penanganan Sengketa Pertanahan dan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Surakarta Nomor 570/724/2005 tentang Pembentukan Sekretariat Penanganan Sengketa Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Surakarta. Hasil daripada penyelesaian sengketa pertanahan oleh Kantor Pertanahan Kota Surakarta ini sesuai dengan asas fungsi sosial atas tanah dan Undang Undang Nomor 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak Atau Kuasanya dapat dijadikan dasar pemberian hak milik kepada okupusan tanah di Kentingan Baru.
Implikasi penelitian yaitu berupa rekomendasi bahwa perlunya peningkatan penyelenggaraan penyuluhan-penyuluhan hukum di bidang pertanahan kepada masyarakat dalam hal menggunakan atau memelihara sebaik-baiknya tanah sesuai yang telah didaftarkan pada Kantor Pertanahan. Agar tidak menimbulkan konflik atau sengketa pertanahan di kemudian hari.
This research studies and answer the problem concerning whether or not the resolution of Land Dispute in Kentingan Baru Jebres, by the Surakarta City Land Affairs Office, has been consistent with the legislation concerning the function of the Surakarta City Land Affairs Office and social functional principle over the land, and whether or not the result of land dispute resolution in Kentingan Baru by the Surakarta City Land Affairs Office can become the foundation of proprietary right granting to the land occupant in Kentingan Baru.
This study belongs to a normative law research that is prescriptive in nature. The data of research was law material. The law material was collected using library study technique. Technique of analyzing data used was deductive syllogism with grammatical and systematical interpretation methods, with legal rules concerning land affairs considered as major premise, and the minor premise was juridical fact, namely the resolution of land dispute in Kentingan Baru by the Surakarta City Land Affairs Office and the result of land dispute resolution by the Surakarta City Land Affairs Office as foundation of proprietary right granting to the land occupant in Kentingan Baru as the foundation of drawing on a conclusion.
From the result of research and discussion, it can be concluded that the legislations that can be made the legal foundation, by the Surakarta City Land Affairs Office, in resolving the land dispute in Kentingan Baru are Articles 2 and 3 letter n of Presidential Regulation Number 10 of 2006 about the National Land Affairs Agency Jo. Article 54 letter c of the Chairman of National Land Affairs Agency’s Regulation Number 4 of 2006 about Organization and Work Procedure of National Land Affairs Agency’s Regional Office and Land Affairs Office Jo Article 6 clause (2) of Agrarian State Minister’/Chairman of National Land Affairs Agency’s Regulation Number 1 of 1999 about the Procedure of Land Dispute Management and the Chairman of Surakarta City Land Affairs Office’s Decree Number 570/724/2005 about the Establishment of Land Affairs Dispute Management Secretariat of Surakarta City Land Affairs Office. This result of land affairs dispute resolution by Surakarta City Land Affairs Office has been consistent with the social function principle over the land and Act Number 51 Prp of 1960 about the Prohibition of Using Land Without the Owner’s or Beneficiary’s permission can be made as the foundation of granting proprietary rights to the land occupant in Kentingan Baru.
The implication of research constitutes the recommendation about the importance of law illumination implementation in land affairs area to the society regarding the use or the maintenance of land as well as possible consistent with what registered in Land Affairs Office. In order to prevent the land conflict or dispute from occurring in the future, the National Land Affairs Agency should publish the regulation about the authority of Land Affairs Office in resolving the land dispute.