Abstrak


Peranan dan tugas badan koordinasi penanaman modal setelah berlakunya undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal


Oleh :
Vera Kristi Simbolon - E0007057 - Fak. Hukum

Tujuan penilisan ini untuk mengetahui peranan BKPM setelah berlakunya undang-undang penanaman modal yang baru dan hambatan BKPM dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Data meliputi data primer dengan penelitian di lapangan menggunakan alat pengumpulan data berupa wawancara dan data sekunder berasal dari bahan kepustakaan. Teknis analisi data menggunakan teknik analisis kualitatif dengan interaktif model. BKPM menyelenggarakan fungsi sesuai dengan yang diatur didalam Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang BKPM. Sedangkan yang membedakan peranan BKPM sebelum diberlakukannya Undang-Undang Penanaman Modal adalah BKPM melakukan semua pelayanan penanaman modal diseluruh Indonesia. Pada saat diterbitkannya undang-undang penanaman modal BKPM melakukan pelayanan penanaman modal untuk Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri yang lintas provinsi. Pemerintah provinsi melakukan pelayanan Penanaman Modal Dalam Negeri yang lintas kabupaten dalam satu provinsi. Sedangkan pemerintah kabupaten/kota melakukan pelayanan penanaman modal untuk Penanaman Modal Dalam Negeri di kabupaten/kota. Hambatan yang timbul bukan di BKPM melainkan di provinsi dan kabupaten/kota mendapat kesulitan dalam menjalankan undang-undang penanaman modal ini karena sumber daya manusia di provinsi dan kabupaten/kota masih kurang dan masyarakat belum mengerti serta memahami pedoman dan tata cara yang diatur di dalam Perka BKPM Nomor 12 Tahun 2009. Untuk menanggulangi hal tersebut maka BKPM berupaya meningkatkan kualitas SDM di provinsi dan kabupaten/kota melalui sosialisasi dan melalui pelatihan dan pendidikan bagi seluruh aparat satuan kerja penanaman modal di provinsi dan kabupaten/kota.