Abstrak


Kajian teoritik koordinasi penyidikan antara aparat penegak hukum penyidik polisi negara republik indonesia dengan penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam penyidikan tindak pidana bidang perpajakan


Oleh :
Anjar Lea Mukti Sabrina - E0007008 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan koordinasi antara Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia (POLRI) dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam penyidikan tindak pidana bidang perpajakan, dan upaya mewujudkan koordinasi yang sinergis antar institusi penegak hukum dalam penyidikan tindak pidana pajak. Penelitian ini merupakan penelitian normatifbesifat preskriptif, mengenai pengaturan koordinasi antara Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia (POLRI) dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam penyidikan tindak pidana bidang perpajakan ditinjau dari KUHAP, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.Bahan hukum yang digunakan yaitu mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder.Prosedur pengumpulan bahan hukum yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Analisis yang dilaksanakan menggunakan teknik analisis dengan metode pendekatan perundang-undangan dengan pendekatan konsep. Dalam hal ini analisis dilakukan dengan mengklasifikasi pasal-pasal dari undang-undang dan hasilnya akan disajikan secara deskriptif yaitu dengan jalan menuturkan dan menggambarkan berdasarkan pendekatan penelitian guna mendapatkan jawaban atas rumusan masalah yang telah ditentukan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan,kesatu bahwaantara Penyidik POLRI dengan Penyidik PNS memiliki hubungan kerja meliputi pelaksanaan, koordinasi, pengawasan, pembinaan, pemberian petunjuk yang didasarkan pada sendi-sendi hubungan fungsionalyang secara tersurat dicantumkan dalam Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 Pasal 14 ayat (1) huruf f serta disebutkan dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan bahwa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang melakukan penyidikan tindak pidana pajak harus berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik POLRI. Kedua, bahwadalam mewujudkan koordinasi yang sinergis antar institusi penegak hukum, khususnya pada pelaksanaan wewenang penyidikan antar institusi penyidik, maka perlu ditetapkan strategi penanggulangannya agar dapat terwujud kepastian hukum yang dilakukan melalui penetapan kebijakan, strategi dan upaya antara lain : POLRI melaksanakan penataan struktur dan personil pengemban fungsi Korwas PPNS pada Mabes POLRI sampai tingkat Polres dengan tujuan agar Penyidik POLRI dapat berperan sebagai koordinator dan pendukung fungsi dan peran PPNS dalam melakukan penyidikan yang berintegrasi guna mewujudkan penegakan hukum di Indonesia;Meningkatkan kualitas aparat penegak hukum dalam rangka terwujudnya aparat penegak hukum yang profesional;Meningkatkan koordinasi antar institusi penegak hukum guna terciptanya hubungan lintas instansi yang sinergis; dan Mengupayakan pembentukan dan/ atau perbaikan peraturan perundang-undangan terkait penegakan hukum guna mewujudkan kepastian hukum.