Abstrak


Analisis keputusan bersama menteri agama, jaksa agung, dan menteri dalam negeri Republik Indonesia tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan warga masyarakat ditinjau dari unda


Oleh :
Dian Rachma Fitria - E006107 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat ditinjau dari Undang-undang Nomor 1 PNPS 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama Penulisan hukum ini merupakan penulisan hukum normatif bersifat preskriptif, menjelaskan mengenai pengaturan SKB 3 Menteri berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 PNPS tahun 1965. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan dan cyber media. Analisis data yang digunakan adalah silogisme dengan pendekatan deduktif. Berdasarkan hasil pembahasan dihasilkan simpulan, Pengaturan SKB 3 Menteri ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 PNPS tahun 1965 yaitu SKB dikeluarkan bukan sebagai larangan atau pembubaran, melainkan peringatan dan perintah kepada Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat agar mematuhi keputusan. SKB ini tidak berisi mengenai pembubaran Ahmadiyah karena pembubaran hanya dapat dilakukan oleh Presiden melalui Keppres, hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Pneyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Pemerintah tidak dapat membubarkan Ahmadiyah sebab keyakinan yang dianut JAI, karena Indonesia tidak memiliki pengadilan untuk mengadili suatu keyakinan. Hal yang dapat diadili adalah kegiatan penyalahgunaan maupun penodaan terhadap agama sesuai Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta bagi warga masyarakat yang terbukti melakukan tindakan berupa penyebaran permusuhan, kebencian, dan penghinaan di depan umum terhadap golongan tertentu dipidana sesuai Pasal 156 KUHP.