Abstrak


Perlindungan hukum terhadap konsumenprogramkonversi minyak tanah ke gas lpg 3 kgdi Kabupaten Sragen


Oleh :
Chandra Budi Sheptian - E1107133 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai, bagaimana jalannya program konversi minyak tanah ke gas LPG 3KG di Kabupaten Sragen, dasar pertimbangan berdasarkan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ditinjau dari Hukum Administrasi Negara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Jenis data yang digunakan yaitu data primer. Sumber data primer yang digunakan dalam penelitian hukum ini, yaitu menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum primer adalah hasil dari wawancara dan pengamatan penulis dengan masyarakat di Kabupaten Sragen terutama yang menjadi konsumen program konversi minyak tanah ke gas LPG 3KG serta instansi – instansi pemerintahan yang terkait di dalam program ini. Bahan hukum sekunder berupa dokumen, buku-buku, laporan, arsip, makalah, dan literatur yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Bahan hukum tersier berupa data dari internet. Teknik pengumpulan data yang digunakan, yaitu dengan cara wawancara dan observasi. Teknik analisa data dilakukan dengan menggunakan teknik analisis kualitatif data model interaktif Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkanlah simpulan. Program konversi minyak tanah ke gas LPG 3KG di Kabupaten Sragen pada dasarnya terencana dengan baik dengan sistem yang tertata melibatkan banyak pihak dan instansi – instansi pemerintahan yang ada di Sragen mulai dari tingkat kabupaten sampai RT. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk memperlancar program konversi tersebut. Akan tetapi pada kenyataannya masih banyak kekurangan – kekurangan disana sini. Sulitnya membujuk warga dan mengubah budaya dari yang awalnya memakai minyak tanah dan kayu bakar sebagai bahan bakar kebutuhan sehari – harinya menjadi memakai gas LPG sangat sulit. Ini juga didasarkan kurang meratanya sosialisasi dan tidak ada pendamping warga yang secara intensif dan terus – menerus dilakukan oleh semua pihak terkait, ini juga membuat warga lama kelamaan akan kembali lagi ke minyak bakar dan kayu bakar, serta menjual kembali gas LPG dan kompor gas dari program konversi mereka. Ketidak siapan dan ketidak tahuan pengetahuan warga tentang kompor gas dan LPG 3KG ini terbukti dengan adanya dua korban meninggal dan satu korban luka karena ledakan gas LPG 3KG, serta adanya salah sasaran dalam proses pendistribusiannya. Banyaknya pihak yang ikut menyukseskan program ini serta turun kelapangan justru membuat warga kebingungan dan pada akhirnya terjadi pungutan liar serta saling lempar tanggung jawab jika terjadi permasalahan dalam proses distribusiannya.