Abstrak
Kajian strategi penyidikan dalam penegakan hukum tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (Studi Kasus Perkara Nomor : BP/06/XI/2010/Sek Gondang Sragen)
Oleh :
Afifka Minaffi Maharani - E1107002 - Fak. Hukum
ditetapkan Penyidik dalam penegakan hukum Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada kasus Nomor : BP/06/XI/2010/Sek. Gondang Sragen hambatan yang ditemui dalam penegakan hukum pada kasus Nomor : BP/06/XI/2010/Sek. Gondang Sragen.
Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang bersifat deskriptif untuk memperoleh gambaran yang lengkap dan jelas tentang strategi penyidikan yang ditetapkan penyidik dalam penegakan hukum Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada kasus Nomor : BP/ 06/ XI/ 2010/ Sek. Gondang Sragen dan hambatan yang ditemui dalam penegakan hukum pada kasus Nomor : BP/ 06/ XI/ Sek. Gondang Sragen.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, bahwa Strategi penyidik yang ditetapkan penyidik dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada kasus Nomor : BP/06/XI/2010/Sek. Gondang Sragen, melalui tahap-tahap sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, bahwa perkara pidana kekerasan ini ditangani melalui tahap penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan untuk mendapatkan ketetapan hukum yang sah. Dalam rangka melakukan pembuktian di persidangan, maka penanganan secara yuridis itu dan pembuktian yaitu : (a). Apakah betul suatu peristiwa pidana itu telah terjadi, (b). Kalau peristiwa itu telah terjadi, maka harus dibuktikan bahwa peristiwa itu merupakan suatu tindak pidana, (c). Hakim harus membuktikan pula apa yang menjadi alasan atau penyebab terjadinya peristiwa tersebut, (d). Pada peristiwa yang telah terjadi itu, harus diketahui siapa-siapa yang terlibat dalam peristiwa itu. Dan hambatan yang ditemui dalam penegakan hukum pada dalam kasus Nomor : BP/06/XI/2010/Sek. Gondang Sragen, antara lain : (a) Hambatan penanganan pindana kekerasan terhadap perempuan, (b) Adanya non-reporting of crime dalam kasus tindak kekerasan merupakan suatu fenomena universal, (c) Tindak kekerasan terhadap perempuan tidak dilaporkan atau tidak diproses, sehingga membawa konsekuensi bahwa pelaku masih bebas berkeliaran di masyarakat (potential victims), (d) Ketiadaan rasa sesal dan munculnya ditirunya kejahatan ini oleh potential offenders lainnya, (e) Ketiadaan perlindungan hukum bagi korban.