Abstrak


Kekuatan pembuktian hasil uji balistik yang digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan kasus pembunuhan nasrudin zulkarnaen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan pasal 184 kitab undang-undang hukum acara pidana (telaah normatif kasus anta


Oleh :
Dwi Wahyu Juliyanto - E0006111 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan Hasil Uji Balistik dalam konsepsi sebagai alat bukti dalam Pasal 184 KUHAP dan kekuatan pembuktian Hasil Uji Balistik yang digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Pasal 184 KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif, menemukan hukum in concreto mengenai kedudukan Hasil Uji Balistik dalam konsepsi sebagai alat bukti dalam Pasal 184 KUHAP dan kekuatan pembuktian dari Hasil Uji Balistik yang digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan berdasarkan Pasal 184 KUHAP. Jenis bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum sekunder. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan cyber media. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode penalaran deduktif yaitu hal-hal yang dirumuskan secara umum diterapkan pada keadaan yang khusus, sehingga pada akhirnya dapat diketahui kedudukan Hasil Uji Balistik dalam konsepsi sebagai alat bukti dalam Pasal 184 KUHAP dan kekuatan pembuktian Hasil Uji Balistik yang digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan Antasari Azhar. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan, Kesatu, kedudukan Hasil Uji Balistik dalam konsepsi sebagai alat bukti dalam Pasal 184 KUHAP dapat dikualifikasikan kedalam alat bukti Keterangan Ahli, Surat, atau alat bukti Petunjuk dengan ketentuan dalam keadaan bagaimana Hasil Uji Balistik itu diajukan sebagai alat bukti dalam persidangan. Kedua, kekuatan pembuktian Hasil Uji Balistik yang digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersifat bebas karena Hasil Uji Balistik tersebut dikualifikasikan sebagai alat bukti Keterangan Ahli.