Abstrak
Analisis yuridis penggunaan upaya hukum kasasi oleh penuntut umum terhadap putusan bebas murni (vrijspraak) dalam perkara pencabulan terhadap anak (Studi Kasus Dalam Putusan Mahkamah Agung No. 988 K/Pid /2007)
Oleh :
Anindita Dyah Permata Sari - E1107009 - Fak. Hukum
Penulisan hukum ini merupakan penulisan hukum normatif yang bersifat
preskriptif, menggunakan pendekatan kasus. Penulisan ini menggunakan bahan
hukum primer, dan sekunder. Metode dalam pengumpulan bahan hukum tersebut
adalah studi kepustakaan. Bahan hukum yang telah terkumpul kemudian dianalisis
dengan pendekatan pendekatan kasus (case approach).
Berdasarkan hasil penelitian yang dituangkan dalam pembahasan ditarik
kesimpulan, bahwa dalam perkara pencabulan ,ternyata Pemohon Kasasi tidak
dapat membuktikan bahwa putusan tersebut adalah merupakan pembebasan yang
tidak murni,karena pemohon kasasi tidak dapat mengajukan alasan – alasan yang
dapat dijadikan dasar pertimbangan mengenai letak sifat tidak murni,karena
Pemohon Kasasi tidak dapat mengajukan alasan semata – mata tentang penilaian
hasil pembuktian yang sebenarnya bukan merupakan alasan untuk memohon
kasasi terhadap putusan bebas. Maka putusan ini bukanlah merupakan putusan
bebas murni (vrijspraak) karena kasus seperti itu tetap saja merupakan putusan
bebas tidak murni.
Terhadap penggunaan kasasi Jaksa Penuntut Umum selalu memaksa
menggunakan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas dengan dalih bahwa
telah ada yurisprudensi Mahkamah Agung yang menerima Permohonan Kasasi
Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan bebas. Putusan bebas itu tidak dapat
dimintakan,dan berdasarkan situasi terhadap putusan bebas dapat dimintakan
kasasi. Perbuatan cabul tidak terlepas dari perbuatan yang mengarah kepada
kejahatan seksual. Perbuatan cabul adalah segala perbuatan yang melanggar
kesusilaan atau perbuatan keji dalam lingkungan nafsu birahi. Dalam peraturan
perlindungan tentang anak harus diatur dalam Undang – Undang no.23 Tahun
2002.