Abstrak


Analisis yuridis penggunaan upaya hukum kasasi oleh penuntut umum terhadap putusan bebas murni (vrijspraak) dalam perkara pencabulan terhadap anak (Studi Kasus Dalam Putusan Mahkamah Agung No. 988 K/Pid /2007)


Oleh :
Anindita Dyah Permata Sari - E1107009 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini merupakan penulisan hukum normatif yang bersifat preskriptif, menggunakan pendekatan kasus. Penulisan ini menggunakan bahan hukum primer, dan sekunder. Metode dalam pengumpulan bahan hukum tersebut adalah studi kepustakaan. Bahan hukum yang telah terkumpul kemudian dianalisis dengan pendekatan pendekatan kasus (case approach). Berdasarkan hasil penelitian yang dituangkan dalam pembahasan ditarik kesimpulan, bahwa dalam perkara pencabulan ,ternyata Pemohon Kasasi tidak dapat membuktikan bahwa putusan tersebut adalah merupakan pembebasan yang tidak murni,karena pemohon kasasi tidak dapat mengajukan alasan – alasan yang dapat dijadikan dasar pertimbangan mengenai letak sifat tidak murni,karena Pemohon Kasasi tidak dapat mengajukan alasan semata – mata tentang penilaian hasil pembuktian yang sebenarnya bukan merupakan alasan untuk memohon kasasi terhadap putusan bebas. Maka putusan ini bukanlah merupakan putusan bebas murni (vrijspraak) karena kasus seperti itu tetap saja merupakan putusan bebas tidak murni. Terhadap penggunaan kasasi Jaksa Penuntut Umum selalu memaksa menggunakan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas dengan dalih bahwa telah ada yurisprudensi Mahkamah Agung yang menerima Permohonan Kasasi Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan bebas. Putusan bebas itu tidak dapat dimintakan,dan berdasarkan situasi terhadap putusan bebas dapat dimintakan kasasi. Perbuatan cabul tidak terlepas dari perbuatan yang mengarah kepada kejahatan seksual. Perbuatan cabul adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan atau perbuatan keji dalam lingkungan nafsu birahi. Dalam peraturan perlindungan tentang anak harus diatur dalam Undang – Undang no.23 Tahun 2002.