;

Abstrak


Penegakan hukum di wilayah laut teritorial indonesia oleh tni-al berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara


Oleh :
Matheus Ramses Romeantenan - S310809011 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian ini beranjak dari permasalahan, kesatu Apakah TNI-AL sudah melaksanakan penegakan hukum di wilayah laut teritorial Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dan kedua Apakah ada kendala-kendala dalam penegakan hukum di wlayah laut teritorial Indonesia oleh TNI-AL berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Penelitian ini merupakan penelitian Non Doktrinal, penelitian ini dilakukan di Markas Besar TNI-AL Jakarta pada Tahun 2010. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data melalui wawancara dan studi pustaka. Teknik analisis data di lakukan dengan teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Kesatu, Pelaksanaan Penegakan Hukum di Wilayah Laut Teritorial Indonesia oleh TNI-AL sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjalankan roda organisasi TNI-AL berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara sebagai hukum nasional dan Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa/ UNCLOS 1982 sebagai hukum internasional. Kedua, Ada kendala-kendala dalam penegakan hukum di laut meliputi hambatan instrumentalia/substansi peraturan peundang-undangan; sarana dan prasarana; profesionalisme; dan hambatan koordinasi antara instansi yang terkait.