Abstrak
Kajian tentang perspektif bebas murni dalam pandangan jaksa penuntut umum dan hakim berkait pembuktian keterangan saksi yang berdiri sendiri (studi kasus putusan mahkamah agung nomor 1034k/pid.sus/2008)
Oleh :
Agung Widodo - E1104004 - Fak. Hukum
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui perspektif putusan bebas murni antara jaksa penuntut umum dan hakim, serta implikasi yuridis terhadap putusan bebas murni yang didasarkan pada kesaksian yang berdiri sendiri.
Penulisan hukum ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif, mengkaji perspektif putusan bebas murni antara jaksa penuntut umum dan hakim serta implikasi yuridis terhadap putusan bebas murni yang didasarkan pada kesaksian yang berdiri sendiri pada kasus putusan Mahkamah Agung Nomor 1034K/Pid.Sus/2008. Sumber penelitian sekunder yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan sumber bahan hukum yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan rujukan internet. Analisis penelitian yang digunakan adalah silogisme deduktif dengan pengumpulan sumber penelitian untuk menafsirkan norma terkait, kemudian sumber penelitian tersebut diolah dan dianalisis untuk menjawab permasalahan yang diteliti. Tahap terakhir adalah menarik kesimpulan dari sumber penelitian yang diolah, sehingga pada akhirnya dapat diketahui mengenai perspektif bebas murni antara jaksa penuntut umum dan hakim serta implikasi yuridis terhadap putusan bebas murni yang didasarkan pada kesaksian yang berdiri sendiri pada kasus putusan Mahkamah Agung Nomor 1034K/Pid.Sus/2008.
Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa perspektif putusan bebas murni antara jaksa penuntut umum dan hakim menunjukan dua sisi yang berbeda, disatu sisi jaksa penuntut umum menilai hakim telah salah menerapkan hukum dalam menafsirkan unsur-unsur pasal yang didakwakan, jaksa penuntut umum menilai bahwa hakim dalam menilai unsur-unsur pasal yang didakwakan hanya berdasar atas kesaksian yang berdiri sendiri dan keterangan terdakwa, tidak dikaitkan dengan alat bukti yang lain, serta hakim juga tidak mengkaitkan perbuatan terdakwa dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan hakim Mahkamah Agung menilai bahwa putusan Pengadilan Negeri Singkawang No.236/Pid.B/2007/PN.SKW adalah putusan bebas murni, karena jaksa penuntut umum dipandang tidak bisa membuktikan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Singkawang tersebut merupakan pembebasan yang tidak murni, maka hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Kesaksian yang berdiri sendiri dalam kasus ini bukan merupakan alat bukti dan tidak mempunyai nilai pembuktian. Dalam kasus ini hakim bersifat bebas dan tidak terikat.