Abstrak


Pelayanan pembuatan akta kelahiran di dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kota Surakarta


Oleh :
Fahri Saiful - D1508027 - Fak. ISIP

Pengamatan ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pelayanan pembuatan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta dalam melayani masyarakat. Lokasi pengamatan dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta. Dengan jenis pengamatan yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, yaitu Jenis pengamatan ini akan mampu menangkap berbagai informasi kualitatif dengan deskripsi teliti dan penuh nuansa, yang lebih berharga daripada sekedar pernyataan jumlah atau pun frekuensi dalam bentuk angka. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dokumentasi dan studi pustaka dengan data yang digunakan berupa data hasil pengamatan. Proses analisis data dilakukan dengan menggunakan model analisis interaktif. Dalam model analisis ini, tiga komponen analisisnya yaitu reduksi data, sajian data, dan penarikan simpulan atau verifikasinya, aktivitasnya dilakukan dalam bentuk interaktif dengan proses pengumpulan data sebagai suatu proses siklus. Hasil dari pengamatan ini adalah untuk memenuhi kepuasan masyarakat dalam pelayananan pembuatan akta kelahiran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta berupaya untuk memberikan pelayanan secara prima yaitu pelayanan yang mudah, cepat dan tidak berbelit-belit. Kemudahan akan prosedur pelayanan dan kepastian waktu penyelesian pelayanan merupakan faktor untuk memenuhi kepuasan masyarakat. Kemudahan untuk memperoleh informasi juga sangat penting, Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta sudah berupaya untuk terbuka kepada masyarakat yaitu dengan menginformasikan akta kelahiran, bagaimana prosedurnya serta bagaiamana syarat-syarat untuk membuat akta kelahiran dengan begitu masyarakat seharusnya sadar akan pentingnya membuat akta kelahiran Sebagai sebuah organisasi yang memberikan jasa pelayanan kepada masyarakat seharusnya dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota surakarta harus memberikan dan memperhatikan hal-hal seperti, kemudahan prosedur pelayanan untuk dipahami masyarakat, kepastian waktu penyelesaian pelayanan, biaya pelayanan yang jelas untuk memenuhi kepuasan masyarakat.