Abstrak
Implementasi penanggulangan bencana internal di Paviliun Wijaya Kusuma Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta
Oleh :
Anna Yuliawati P - R0008019 - Fak. Kedokteran
Tujuan: Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.74 Tahun 2001, pasal 24 disebutkan bahwa, “Setiap orang yang melakukan kegiatan pengelolaan B3 ataupun kegiatan berbahaya lainnya wajib menanggulangi terjadinya kecelakaan/keadaan darurat.” Diperjelas pula pada pasal 25 (a) disebutkan bahwa kegiatan isolasi/mengamankan tempat terjadinya kecelakaan adalah hal penting diupayakan pada saat terjadi keadaan darurat. Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta dalam setiap pelayanannya biasanya menggunakan B3, seperti alkohol, formaldehid, formalin cair, etil klorida, dan hidrogen peroksida, sehingga Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta wajib menanggulangi terjadinya kecelakaan/bencana. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami implementasi penanggulangan bencana internal di Paviliun Wijaya Kusuma Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta.
Metode: Tugas akhir ini menggunakan jenis penelitian deskriptif, yaitu menggambarkan permasalahan berdasarkan data-data yang diperoleh di lapangan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta, keadaan dan gejala kelompok tertentu.
Hasil: Pengambilan data mengenai implementasi penanggulangan bencana internal di Paviliun Wijaya Kusuma Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta dilakukan dengan melalui observasi lapangan, wawancara kepada kepala ruaangan, buku-buku literatur referensi dan data-data perusahaan. Data yang diperoleh kemudian dibandingkan dengan peraturan peundangan tentang penanggulangan bencana.
Simpulan: Dari hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa dalam implementasi penanggulangan bencana internal di Paviliun Wijaya Kusuma Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta telah terlaksana sesuai dengan kebijakan dan komitmen perusahaan, yaitu berkaitan dengan sistem tanggap darurat sebagai upaya pengendalian kondisi darurat di tempat kerja.