Abstrak


Analisis pengajuan kasasi oleh penuntut umum terhadap putusan bebas dalam perkara korupsi (studi kasus dalam putusan mahkamah agung no.4k/pidsus/2010, tanggal 20 juli 2010 )


Oleh :
Dianita Retno Utami - E0007112 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas mengenai kesesuaian alasan yang diajukan oleh penuntut Umum terhadap kasus korupsi pinjaman dana daerah oleh wakil ketua DPRD Pandeglang, serta untuk mengetahui secara jelas konstruksi hukum hakim kasasi dalam menilai alasan kasasi yang diajukan Penuntut Umum dalan putusan Mahkamah agung nomor 4k/PIDSUS/2010,tanggal 20 Juli 2010. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian yang Penulis gunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan kasus. Jenis dan sumber bahan hukum dalam penelitian ini yaitu berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Teknik analisis yang penulis gunakan dalam penelitian ini yaitu teknik analisa logika deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan bahwa, pertama, Penuntut umum telah dapat membuktikan kesesuian alasan-alasan kasasi yang diajukaanya dalam kasus korupsi dana pinjaman daerah yang dilakukan oleh wakil ketua DPRD Pandeglang dengan alasan-alasan kasasi yang terdapat pada pasal 253 ayat (1) KUHAP, terutama pada huruf (a) yaitu hakim telah salah menerapkan hukumnya atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya, selain hal tersebut dalam alasan kasasi Penuntut Umum telah dapat membuktikan bahwa putusan bebas terhadap kasus korupsi dana pinjaman daerah oleh wakil ketua DPRD Pandeglang merupakan putusan bebas tidak murni. Kedua , Berdasarkan pertimbangan Mahkamah agung dapat kita simpulkan bahwa untuk menilai alasan kasasi yang diberikan oleh Penuntut Umum, Hakim Mahkamah Agung telah melakukan pengahalusan hukum terhadap Pasal 244 KUHAP, hal tersebut justru mempersempit lingkup berlaku suatu peraturan perundang-undangan (bersifat restriktif), maka Hakim Mahkamah Agung dapat menerima permohonan kasasi dari Penuntut Umum terhadap Putusan bebas dalam kasus korupsi dana pinjaman daerah oleh wakil ketua DPRD Pandeglang.