Abstrak


Peranan kepala desa dalam rangka pengelolaan kekayaan desa ( Studi Kasus Di Desa Soropaten, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten )


Oleh :
Nurwachid Febri Effendi - E0006280 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui secara jelas mengenai peranan kepala desa terhadap pengelolaan kekayaan desa yang ada di Desa Soropaten, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten. Penelitian ini dilihat dari tujuannya termasuk jenis penelitian hukum empiris bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian adalah di Desa Soropaten, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten. Sumber data berasal dari sumber data primer yaitu hasil wawancara dengan kepala desa dan perangkat desa yang mengelola kekayaan desa beserta tokoh masyarakat yang mengawasi dan menilai kinerja pemerintah desa dalam mengelola kekayaan desa. Sumber data sekunder yaitu buku, literatur, peraturan perundang-undangan, laporan, arsip, dan dari internet. Setelah data diperoleh lalu dilakukan analisis data kualitatif dengan model interaktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa Kepala Desa Soropaten berperan dalam pengelolaan kekayaan desa, yang meliputi tanah bengkok dan tanah kas desa. Selain itu Kepala Desa Soropaten juga berperan dalam penetapan APBDes di setiap tahun anggarannya serta mengganti pengelolaan tanah kas dengan cara melelang sewa kepada masyarakat. Pengelolaan kekayaan desa tersebut menghadapi hambatan karena kurang optimalnya Kepala Desa dan perangkat desa dalam mengelola tanah bengkok, kurang optimalnya peran Kaur Pembangunan dan Kepala Desa bekerjasama dan sosialisasi dengan masyarakat dalam mengelola kekayaan desa, serta kurang transparansi dalam memberikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan kekayaan desa dalam bentuk APBDes. Adapun usaha yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut adalah merubah sistem sewa tanah kas menjadi lelang sewa tanah kas desa kepada masyarakat, melakukan pendekatan dan sosialisasi serta penyuluhan kepada perangkat desa dan masyarakat untuk bersama-sama mengelola kekayaan desa, transparansi dalam laporan pertanggungjawaban pengelolaan kekayaan desa, mengoptimalkan kekayaan desa khususnya tanah bengkok dan tanah kas serta Kepala Desa dan perangkat desa melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan agar bisa lebih dekat dan bisa mengayomi masyarakat.