Abstrak


Pelaksanaan peraturan daerah nomor 15 tahun 2003 tentang retribusi pasar dan kontribusinya dalam peningkatan pendapatan asli daerah Kabupaten Sukoharjo


Oleh :
Arif Surya Dinata - E1107123 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2003 tentang Retribusi Pasar dan kontribusinya dalam peningkatan pendapatan asli daerah Kabupaten Sukoharjo. Untuk mengetahui Hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2003 tentang Retribusi Pasar dan kontribusinya dalam peningkatan pendapatan asli daerah Kabupaten Sukoharjo. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris atau non doktrinal yang bersifat deskriptif. Lokasi penelitian di Dinas Pasar Sukoharjo. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data Primer merupakan data utama, sedangkan data sekunder digunakan untuk mendukung data primer. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui wawancara, kuisioner dan penelitian kepustakaan. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif data. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2003 tentang Retribusi Pasar sesuai dengan tujuan yang diharapkan, hal ini dapat dibuktikan dengan : Dinas pasar merupakan unsur pelaksanaan Pemerintahan Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas pengelolaan Pasar yang berada di bawah Kepala Daerah yang bertugas melaksanakan usaha dan kegiatan pembangunan pasar dan fasilitas perdagangan lain. hal ini berguna untuk membangun negara secara keseluruhan dan merata, Mekanisme penarikan retribusi pasar yang dilakukan oleh petugas penarikan sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2003 Tentang Retribusi Pasar diantaranya mengenai besarnya tarif retribusi, tata cara penarikan retribusi serta sarana dan prasarana penarikan retribusi, Pendapatan yang berasal dari retribusi pasar sangat berperan sebab tanpa adanya pemdapatan retribusi pasar tersebut, kemungkinan pembangunan dan peningkatan saran dan prasarana tidak dapat terlaksana Dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 15 tahun 2003 tentang Retribusi Pasar timbul hambatan antara lain : Jumlah petugas pemungutan yang terbatas, Rendahnya tingkat kesadaran pedagang untuk membayar retribusi, Masih banyak terjadi penarikan retribuís yang tidak tepat waktu, Pedagang yang tidak mematuhi Perda. Solusi untuk mengatasi hambatan tersebut adalah : Menambah jumlah petugas pemungut retribusí, Meningkatkan kedisiplinan petugas pemungut, Memberikan pembinaan kepada para pedagang di Pasar Sukoharjo dalam hal yang berkaitan dengan retribusi pasar This study aims to determine the implementation of the Regional Regulation Number 15 Year 2003 on Market Levy and her contribution to the improvement district revenue Sukoharjo. To find out the obstacles encountered in the implementation of the Regional Regulation Number 15 Year 2003 on Market Levy and her contribution to the improvement district revenue Sukoharjo. This research is an empirical law of non-doctrinal or descriptive. Research sites in the Market Office Sukoharjo. The type of data used are the primary data and secondary data. Primary data is the main data, while the secondary data used to support primary data. Data collection techniques used were through interviews, questionnaires and literature study. Analysis of data using qualitative data analysis with interactive data model. Based on this study obtained results that the implementation of the Regional Regulation Number 15 Year 2003 on Market levies in accordance with the expected goals, this can be evidenced by: Office of the market is an element of the implementation of the Regional Government, led by a Head of Market management under the Regional Head shall carry out the business and market development activities and other trade facilities. it is useful to establish the country as a whole and evenly. The mechanism of the market withdrawal of retribution carried out by officers withdrawal is in accordance with Regulation Number 15 year 2003 on markets including levies on the tariff levy, procedures for withdrawal and facilities levy withdrawal fees. Revenues derived from the levy because the market was very instrumental in the absence of retribution pemdapatan market, the possibility of development and improvement advice and infrastructure can not be accomplished. In the implementation of Regulation Sukoharjo District No. 15 of 2003 concerning levies arising Market barriers include: a limited number of polling officers, Low level of awareness of the merchant to pay the levy, there are still many retribuís withdrawal that is not timely, Merchants that do not comply with the law. Solutions to overcome these obstacles are: Increase the number of collectors levy officer, discipline officer Increase collector, Provide guidance to traders in the Market Sukoharjo in matters relating to levy market.