Abstrak


Tinjauan tentang pembatalan demi hukum judex factie terhadap surat dakwaan karena bersifat obscuurlibel dan upaya hukumnya oleh penuntut umum dalam pemeriksaan perkara korupsi (studi kasus dalam putusan MA NO.361 K/Pid.Sus/2008)


Oleh :
Andhika Fery Kurniawan - E1107111 - Fak. Hukum

Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai penerapan syarat formil dan materiil dalam pembuatan surat dakwaan oleh Penuntut Umum yang memiliki banyak kekurangan dalam penulisan surat dakwaan, yang berakibat hukumnya batal secara formil karena surat dakwaan tersebut oleh Hakim dinyatakan Obscuur Libel (kabur/samar-samar). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan syarat formil dan materiil pada surat dakwaan yang dilakukan oleh penuntut umum dalam kasus pidana korupsi pengadaan helikopter yang dilakukan oleh kasus tindak pidana korupsi Pembagunan Renovasi Pasar sentral Maros dengan Terdakwa Hj. Nurwati dan untuk mengetahui upaya hukum jaksa penuntut umum dari surat dakwaan jika dinyatakan obscuur libel oleh hakim Pengadilan Tinggi. Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal yang bersifat preskriptif. Jenis bahan hukum yang dipergunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dipergunakan yaitu studi kepustakaan baik berupa, putusan, buku-buku, peraturan perundang-undangan, dan dokumen. Analisis bahan hukum menggunakan analisis bahan hukum deduktif yaitu menarik kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat umum terhadap permasalahan kongkret yang dihadapi. Melalui hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penerapan syarat formil dan materiil dalam surat dakwaan oleh penuntut umum pada kasus pidana korupsi dengan terdakwa Hj. Nurwati sudah sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam Kitap Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tetapi dalam kasus tersebut surat dakwaannya tersebut dinyatakan Obscuur Libel (kabur yang batal secara hukum) oleh Judec factie pengadilan tinggi. Adapun upaya hukum yang dapat dilakukan Jaksa Penuntut Umum adalah dengan melakukan upaya hukum kasasi kepada Makamah Agung. This research studies and answers the problems concerning the application of formal and material conditions in developing indictment document by the Public Prosecutor that has many weaknesses in indictment document writing, leading to its formally null law because the indictment document is stated as Obscuur Libel (obscure/vague) by the Judge. This research aims to find out the application of formal and material conditions of indictment document by the Public Prosecutor to the corruption crime of helicopter procurement committed by the Central Maros Market Renovation Development corruption criminal case with Hj. Nurwati as the defendant and to find out the legal attempt of public prosecutor from the indictment document when it is stated as Obscuur Libel by the Judge of Provincial Court. This study belongs to a doctrinal research that is prescriptive in nature. The law material type used included primary, secondary and tertiary law materials. Technique of collecting law material used was library study including verdicts, books, legislations and documents. The law material analysis was done using a deductive analysis, namely by drawing a conclusion from the general problem to the concrete problem encountered. From the result of research, it can be concluded that the application of formal and material conditions in the indictment document by the Public Prosecutor in the corruption criminal case with Hj. Nurwati as the defendant had been consistent with the provision governed in the Code of Criminal Procedure (KUHAP), but in that case, the indictment document was stated as Obscuur Libel (obscure/vague) by the Judex faxtie of Provincial Court. The legal attempt the Public Prosecutor could take was to make an appeal to the Supreme Court.