Abstrak


Prosedur pemberian kredit griya multi (kgm) Pt Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kantor Cabang Solo


Oleh :
Yovita Karyani - F3308126 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

Dalam perekonomian rakyat peranan bank sangat penting, karena melalui bank unit untuk yang kelebihan modal dapat di salurkan kepada masyarakat melalui pinjaman kredit. Tujuan peneneliti ini adalah penulis ingin mengetahui bagaimana prosedur pemberian Kredit Griya Multi (KGM) Tbk. Kantor Cabang Solo serta bagaimana kelebihan dan kelemahan prosedur pemberian Kredit Griya Multi (KGM). Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode penelitian data primer dan sekunder. Dalam pengumpulan data peneliti menggunakan metode wawancara yaitu bertanya secara langsung pada pimpinan bagian kepala unit tertentu dan metode observasi yaitu mengadakan pengamatan secara langsung pada obyek yang diteliti. Metode pembahasan yang digunakan oleh peneliti adalah model pembahasan Deskriptif yaitu pembahasan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai suatu obyek yang diteliti. Adapun pembahasan yang akan dibahas yaitu bagaimana prosedur pemberian Kredit Griya Multi (KGM) serta kelebihan dan kelemahan yang diberikan pada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Kantor Cabang Solo. Hal ini bertujuan agar calon nasabah yang akan mengajukan Kredit Griya Multi (KGM) mengetahui bagaimana prosedur yang akan di lakukan oleh calon nasabah serta mengetahui bagaimana kelebihan dan kelemahan dalam proses prosedur tersebut. Pada pelaksanaan pemberian Kredit Griya Multi (KGM) pada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Kantor Cabang Solo telah menetapkan prosedur dan pelaksanaan yang harus dipenuhi. Prosedur tersebut terdiri dari beberapa langkah mulai dari permohonan kredit sampai dengan pemberian kredit. Dalam penghasilan debitur yang tidak memenuhi syarat KGM (karyawan swasta), sering terjadi keterlambatan dalam penyetoran kredit, untuk itu dalam pemberian kredit KGM agar analisis kredit menerapakan mengadakan kunjngan langsung ketempat debitur bekerja sehingga mengetahui apakah debitur mampu untuk melunasi kredit yang telah di sepakati debitur dan pihak bank.