Abstrak


Bentuk pengawasan hakim oleh komisi yudisial dan implikasinya terhadap prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka


Oleh :
Afif Darmawan - E0007004 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk pengawasan yang dimiliki Komisi Yudisial dalam melakukan pengawasan terhadap hakim ketika menjalankan tugasnya. Selain itu untuk mengetahui bagaimana implikasi dari pengawasan tersebut ditinjau dari prinsip-prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah sebagai berikut: jenis penelitian normatif, sifat penelitian preskriptif, pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, teknik analisis bahan hukum dengan metode interpretasi, pengumpulan bahan hukum dengan mencari peraturan perundang-undangan mengenai atau yang berkaitan dengan isu tersebut, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Sumber penelitian hukum dari bahan hukum primer terdiri dari perundang-undangan, cetakan-cetakan resmi atau risalah dalam pembuatan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim serta bahan hukum sekunder yang berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen resmi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan bahwa Komisi Yudisial dalam melaksanakan fungsi pengawasan memiliki dua instrumen yaitu membuat kode etik dan mengawasi hakim. Pengawasan terhadap hakim dengan cara pengawasan preventif dan pengawasan represif. Pengawasan preventif dibagi menjadi dua yaitu yang bersifat positif dan negatif. Sedangkan pengawasan represif juga dibagi menjadi dua yaitu positif dan negatif. Setiap laporan atau informasi yang diberikan oleh masyarakat tentang adanya pelanggaran hakim dapat disampaikan ke Komisi Yudisial melalui surat tertulis yang bisa langsung dikirim ke alamat kantor dan sistem pengaduan online. Terdapat 97 hakim yang direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi kepada Mahkamah Agung. Kebebasan meliputi hakim secara individu dan kelembagaan dan ditopang prinsip impartiality ketika memutus sebuah perkara dan political insularity serta pengawasan justru akan mendorong hakim untuk bersikap lebih imparsial dan independen.