Abstrak


Kajian penggunaan alat bukti petunjuk oleh penuntut umum dalam proses pembuktian yang digunakan hakim sebagai dasar pertimbangan menjatuhkan putusan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur


Oleh :
Hendy Setya Nugraha - E1107161 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana penggunaan alat bukti petunjuk oleh penuntut umum dalam proses pembuktian yang digunakan hakim sebagai dasar pertimbangan menjatuhkan putusan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dalam putusan No.10/Pid.B/2011/PN.Bi dan apa alasan hakim menggunakan alat bukti petunjuk sebagai dasar pertimbangan dalam menjatuhkan putusan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dalam putusan No.10/Pid.B/2011/PN.Bi Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, dengan menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan Undang-Undang. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer berupa Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Putusan Pengadilan Nomor :10/Pid.B/2011/PN.Bi. Sumber bahan hukum sekunder berupa buku-buku, karya ilmiah, makalah, artikel, sumber dari internet yang terkait, dan sumber bahan hukum tersier berupa Kamus Besar Bahasa Indonesia, kamus hukum. Teknis analisis bahan hukum adalah dengan menggunakan analisis deduksi yaitu menarik kesimpulan dari hal yang bersifat umum terhadap permasalahan kongkret yang dihadapi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan yaitu pertama penggunaan alat bukti petunjuk diperoleh dari keterangan saksi di depan persidangan yang memberi petunjuk terjadinya tindak pidana perkosaan, keterangan surat yaitu visum et repertum yang menyebutkan korban benar-benar telah disetubuhi, dan keterangan terdakwa sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan, kedua mengenai alasan hakim menggunakan alat bukti petunjuk sebagai dasar pertimbangan dalam menjatuhkan putusan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.