Abstrak


Penerapan Prinsip Pembedaan (Distinction Principle) Berdasarkan Hukum Humaniter Internasional Dalam Operasi Militer Tentara Nasional Indonesia Terhadap Gerakan Aceh Merdeka Pada Konflik Di Aceh


Oleh :
Putri Anggraini Sekarsari - E0007184 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip pembedaan berdasarkan Hukum Humaniter Intenasional antara TNI dan GAM dalam konflik di Aceh pada masa Daerah Operasi Militer (DOM) dan Daerah Darurat Militer di NAD. Penulisan hukum ini termasuk dalam penulisan hukum normatif yang bersifat preskriptif. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan dengan metode interpretasi. Hasil penelitian menyatakan bahwa prinsip pembedaan berdasar Hukum Humaniter Internasional dalam konflik di Aceh pada masa Daerah Operasi Militer (DOM) dan Daerah Darurat Militer tidak diterapkan. Aturan Hukum Humaniter Internasional pada dasarnya tidak dapat diterapkan pada situasi internal disturbances and tensions, namun ketentuan di dalam Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 dapat dijadikan pedoman dengan menggunakan analogi mutatis dan mutandis.