Abstrak


Implementasi Undang-Undang Ri Nomor 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat dalam hal pengumpulan dan pemanfaatan zakat (Studi di Badan Amil Zakat Kabupaten Sragen)


Oleh :
Agus Toni Hartono - E0006059 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Undang-undang RI Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat dalam hal pengumpulan dan pemanfaatan zakat di BAZ Kabupaten Sragen, untuk mengetahui problematika yang menghambat pelaksanaan Undang-undang RI Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat dalam hal pengumpulan dan pemanfaatan zakat di BAZ Kabupaten Sragen, serta untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh BAZ Kabupaten Sragen dalam mengatasi problematika pelaksanaan Undangundang RI Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat dalam hal pengumpulan dan pemanfaatan zakat. Penelitian ini bersifat deskriptif dan dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum empiris. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan penulis yaitu melalui terjun langsung ke lapangan untuk melakukan wawancara dan penelitian kepustakaan. Data dikumpulkan dengan teknik wawancara bebas terpimpin. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa implementasi Undangundang RI Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat ada dua prosedur. Pertama, prosedur pengumpulan zakat yang dilakukan oleh Badan Pelaksana. Kedua, prosedur pemanfaatan zakat yang terbagi menjadi tiga kelompok yaitu ; (1) kelompok asnaf fakir, miskin, gharimin dan riqab, (2) Kelompok asnaf Sabilillah, (3) Kelompok Ibnu Sabil dan Muallaf. Hambatan-hambatan BAZ Kabupaten Sragen dalam hal pengumpulan dan pemanfaatan zakat adalah ; (1) Pemahaman masyarakat yang masih belum optimal tentang wajibnya zakat dan menghitung zakat, (2) Rendahnya kesadaran berzakat bagi sebagian masyarakat, (3) Sumber daya manusia di BAZ Kabupaten Sragen. Upaya yang dilakukan BAZ Kabupaten Sragen dalam mengatasi hambatan adalah ; (1) Dibuat peraturan daerah, (2) Sosialisasi pengelolaan zakat terhadap masyarakat, (3) Terobosan-terobosan yang dilakukan oleh Pengurus BAZ Kabupaten Sragen dengan program-program yang menyentuh kepentingan umat, sehingga umat tahu persis zakatnya bermanfaat.