Abstrak
Implementasi Undang-Undang Ri Nomor 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat dalam hal pengumpulan dan pemanfaatan zakat (Studi di Badan Amil Zakat Kabupaten Sragen)
Oleh :
Agus Toni Hartono - E0006059 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Undang-undang
RI Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat dalam hal pengumpulan
dan pemanfaatan zakat di BAZ Kabupaten Sragen, untuk mengetahui
problematika yang menghambat pelaksanaan Undang-undang RI Nomor 38
Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat dalam hal pengumpulan dan pemanfaatan
zakat di BAZ Kabupaten Sragen, serta untuk mengetahui upaya yang dilakukan
oleh BAZ Kabupaten Sragen dalam mengatasi problematika pelaksanaan Undangundang
RI Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat dalam hal
pengumpulan dan pemanfaatan zakat.
Penelitian ini bersifat deskriptif dan dilihat dari tujuannya termasuk
penelitian hukum empiris. Data penelitian ini meliputi data primer dan data
sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan penulis yaitu melalui
terjun langsung ke lapangan untuk melakukan wawancara dan penelitian
kepustakaan. Data dikumpulkan dengan teknik wawancara bebas terpimpin.
Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa implementasi Undangundang
RI Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat ada dua prosedur.
Pertama, prosedur pengumpulan zakat yang dilakukan oleh Badan Pelaksana.
Kedua, prosedur pemanfaatan zakat yang terbagi menjadi tiga kelompok yaitu ;
(1) kelompok asnaf fakir, miskin, gharimin dan riqab, (2) Kelompok asnaf
Sabilillah, (3) Kelompok Ibnu Sabil dan Muallaf.
Hambatan-hambatan BAZ Kabupaten Sragen dalam hal pengumpulan dan
pemanfaatan zakat adalah ; (1) Pemahaman masyarakat yang masih belum
optimal tentang wajibnya zakat dan menghitung zakat, (2) Rendahnya kesadaran
berzakat bagi sebagian masyarakat, (3) Sumber daya manusia di BAZ Kabupaten
Sragen.
Upaya yang dilakukan BAZ Kabupaten Sragen dalam mengatasi hambatan
adalah ; (1) Dibuat peraturan daerah, (2) Sosialisasi pengelolaan zakat terhadap
masyarakat, (3) Terobosan-terobosan yang dilakukan oleh Pengurus BAZ
Kabupaten Sragen dengan program-program yang menyentuh kepentingan umat,
sehingga umat tahu persis zakatnya bermanfaat.