Abstrak


Analisis Yuridis Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Trafficking (PUTUSAN NOMOR 100/Pid.B/2010/PN. Klt)


Oleh :
Restu Harinto - E1107205 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa analisis yuridis putusan hakim pengadilan negeri klaten dalam memutus perkara tindak pidana trafficking dalam perkara Nomor. 100/Pid.B/2010/PN.Klt. serta hambatan-hambatan hakim Pengadilan Negeri Klaten dalam memutus perkara tindak pidana trafficking dalam Perkara Nomor.100 /Pid.B/2010/PN.Klt. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, dengan menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan Undang-Undang. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer berupa Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-undang Nomor. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Putusan Pengadilan Nomor :100/Pid.B/2010/PN.Klt. Sumber bahan hukum sekunder berupa buku-buku, karya ilmiah, makalah, artikel, sumber dari internet yang terkait, dan sumber bahan hukum tersier berupa Kamus Besar Bahasa Indonesia, kamus hukum. Teknis analisis bahan hukum adalah dengan menggunakan analisis deduksi yaitu menarik kesimpulan dari hal yang bersifat umum terhadap permasalahan kongkret yang dihadapi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, bahwa putusan hakim pada kasus perkara nomor :100/Pid.B/2010/PN.Klt adalah merupakan dakwaan alternatif. Sedangkan requisitor (Tuntutan) penuntut umum didasarkan pada surat dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum dengan bentuk alternatif yaitu dengan memilih dakwaan yang dianggap paling benar yaitu dakwaan kedua dengan melanggar pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Akan tetapi di dalam Persidangan semua unsur paling benar dan terbukti yaitu dalam dakwaan pertama yaitu dengan melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Berdasar pada dakwaan berbentuk alternatif akan dapat memberikan pilihan atau kelonggaran kepada penuntut umum dalam hal penuntutan dan hakim dalam hal mengambil putusan untuk menentukan dakwaan mana yang dapat dipertanggung jawabkan kepada terdakwa.