Abstrak


Kewenangan dan kewajiban bank sebagai penyedia jasa keuangan dalam menanggulangi pencucian uang


Oleh :
Maharto Prastowo - E0007159 - Fak. Hukum

Bank sebagai lembaga Penyedia Jasa Keuangan yang menyediakan jasa dalam bidang perbankan, memiliki fungsi utama sebagai lembaga yang menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat Perkembangan teknologi dan informasi global, menjadikan dunia perbankan terus berkembang, namun perkembangan teknologi dan informasi dalam bidang perbankan tidak selamanya memberikan dampak positif, tetapi juga memberikan dampak negatif. Hal inilah yang menyebabkan timbulnya kejahatan dengan modus menghalalkan uang hasil tindak pidana atau yang lebih dikenal dengan tindak pidana pencucian uang (money laundering). Pada dasarnya sistem hukum perbankan suatu negara membawa pengaruh besar terhadap munculnya praktik pencucian uang, karena instrumen yang paling dominan dalam tindak pidana pencucian uang seringkali melalui atau menggunakan sistem keuangan. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui perubahan-perubahan yang ada terkait kewajiban dan kewenangan Bank sebagai Penyedia Jasa Keuangan dalam Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang pertama, perubahan kedua, dan perubahan ketiga. Selain itu, untuk mengetahui kesesuaian kewajiban dan kewenangan Bank sebagai Penyedia Jasa Keuangan dalam Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan 40 Recommendations from Financial Action Task Force. Jenis Penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif. Penulis melakukan studi penelitian terhadap Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan 40 Recommendations from Financial Action Task Force. Pengumpulan data diperoleh dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang undangan, catatan-catatan resmi atau risalah dalam membuat undang undang dan bahan hukum sekunder berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi, yang meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum dan artikel-artikel hukum. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa terdapat perubahan-perubahan dalam kewajiban dan kewenangan Bank sebagai Penyedia Jasa Keuangan dalam Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang guna mencegah dan memberantas tindak pidana pencuaian uang yang juga disesuaikan dengan perkembangan tipologi pencucian uang.