Abstrak


Kajian Atas Peradilan In Absentia Dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Kuhap) Dan Relevansinya Dengan Jaminan Perlindungan Hak Asasi Manusia (Ham) Terdakwa


Oleh :
Mohamat Singgih Hari Sanjaya - E1107183 - Fak. Hukum

Penulisan hukum yang berjudul Kajian Atas Peradilan In Absentia dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Relevansinya dengan Jaminan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Terdakwa bertujuan untuk mengetahui Konsepsi Peradilan In Absentia dalam Perspektif KUHAP dan Perlindungan HAM Terdakwa. Penulisan hukum ini termasuk penelitian hukum normatif, bersifat preskiptif dengan menggunakan sumber bahan- bahan hukum, baik yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah dengan cara studi kepustakaan melalui pengumpulan peraturan perundang-undangan, buku, dan dokumen lain yang mendukung, diantaranya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) . Dalam penulisan hukum ini, penulis menggunakan analisis dengan metode deduksi yang berpangkal dari pengajuan premis mayor yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Premis Minor yaitu Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dari kedua hal tersebut kemudian ditarik suatu konklusi guna mendapat jawaban atas konsepsi peradilan In absentia dalam perspektif KUHAP dan Perlindungan HAM Terdakwa. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis diperoleh bahwa dasar hukum peradilan in absentia tidak diatur secara jelas dan detail dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena terdapat suatu ketentuan yang saling bertentangan (contradicti interminis) yang diatur dalam Pasal 154 ayat (4) KUHAP yang tidak mengatur dan memperbolehkan pelaksanaan peradilan In absentia, ketentuan pasal ini menutup peluang dilakukanya peradilan In absentia, karena pemeriksaan perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan jika terdakwa tidak hadir, sehingga dalam ketentuan ini hak terdakwa dilindungi, dan dengan hadirnya terdakwa, maka terdakwa dapat memberikan pembelaan berkait perkara yang didakwaakan terhadap terdakwa sedangkan dalam Pasal 214 ayat (1) KUHAP terdapat celah hukum untuk dilakukanya peradilan In absentia yang menyatakan jika terdakwa tidak hadir di sidang, pemeriksaan perkara dilanjutkan. Mencermati ketentuan pasal tersebut, terdapat celah hukum untuk dilakukanya Peradilan In absentia dengan pengaturanya yang terbatas dalam hal undang-undang menentukan lain, sehingga dengan demikan melanggar Hak Asasi Terdakwa dan KUHAP juga bersifat limitatif hanya untuk perkara pelanggaran lalu lintas yang termasuk dalam acara pemeriksaan cepat yang diatur dalam Pasal 213 KUHAP yang menyatakan bahwa “Terdakwa dapat menunjuk seorang dengan surat tilang untuk mewakilinyadi sidang pengadilan”. Konsepsi peradilan In absentia didalam hanya terbatas pada perkara pelanggaran lalu lintas sedangkan ketentuan KUHAP mengenai konsepsi peradilan In absentia dalam Pasal 154 ayat (1) dan Pasal 214 ayat (1) tidak jelas dan tidak diatur secara rinci sehingga sulit untuk diaplikasikan.