Abstrak


Kajian Peranan Strategis Intelijen Yustisial Kejaksaan Dalam Aksesibilitas Penyelidikan (Lid) Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Di Kejaksaan Negeri Surakarta)


Oleh :
Surya Dharma Putra Bakara - E0007220 - Fak. Hukum

Penelitian Hukum ini bertujuan untuk mengetahui peranan strategis Intelijen Yustisial Kejaksaan Negeri Surakarta dalam aksesibilitas penyelidikan (Lid) pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi, utamanya berkenaan dengan metode-metode kinerja strategis Intelijen Yustisial Kejaksaan Negeri Surakarta sebagai Intelijen Hukum dalam mendukung pro justitia, dan untuk mengetahui faktor yang menghambat Intelijen Yustisial Kejaksaan Negeri Surakarta dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana korupsi. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Lokasi penelitian yaitu di Kejaksaan Negeri Surakarta. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data utama dalam penelitian ini, yaitu data yang diperoleh secara langsung berasal dari sumber data berupa : manusia, peristiwa dan tingkah laku yang didapat secara empiris melalui wawancara dan observasi. Sedangkan data sekunder digunakan sebagai pendukung data primer. Data sekunder diperoleh dari berbagai bahan hukum yang relevan melalui studi kepustakaan. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui wawancara, dokumentasi dan penelitian kepustakaan baik mempelajari buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan, hasil penelitian terdahulu dan dokumen yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif. Intelijen Yustisial Kejaksaan Negeri Surakarta memiliki cara dan teknik tersendiri dalam pengungkapan permasalahan tindak pidana korupsi. Memiliki tahapan kegiatan yang disebut intelligence cycle atau Roda Perputaran Intelijen (RPI) adalah proses pengembangan informasi dasar menjadi produk intelijen bagi pengguna (user). Intelijen Yustisial Kejaksaan Negeri Surakarta bekerja berdasarkan ketentuan yang ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta Keputusan Jaksa Agung Nomor 552/A/JA/10/2002 tentang Administrasi Intelijen Yustisial. Demi mencapai adanya dasar konstruksi hukum yang benar dan perlindungan HAM terhadap pihak yang terkait dengan tindak pidana korupsi. Hambatan yang dihadapi pelaksanaan peranan strategis Intelijen Yustisial Kejaksaan Negeri Surakarta terhadap aksesibilitas penyelidikan (Lid) perkara tindak pidana korupsi, dalam aspek yuridis terkait modus operandi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat ini sedangkan dalam aspek non yuridis terkait faktor sumber daya manusia, faktor kemampuan beroleh informasi aktual dan tepat serta faktor terbatasnya anggaran dana.