Abstrak


Studi tentang masalah panggilan sidang terhadap para pihak dalam proses pemeriksaan perkara perdata di pengadilan negeri Karanganyar


Oleh :
Pradiptya Yoga Aditama - E1106038 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pemanggilan terhadap para pihak dalam proses pemeriksaan perkara perdata di Pengadilan Negeri Karanganayar, masalah- masalah yang timbul dalam proses pemanggilan terhadap para pihak serta bagaimana cara- cara pemecahannya, dan tanggung jawab petugas apabila terjadi permasalahan dalam proses pemanggilan terhadap para pihak di Pengadilan Negeri Karanganyar. Dari jenisnya penelitian ini termasuk penelitian Deskripstif. Penelitian Deskriptif merupakan penelitian yang bertujuan melukiskan atau menggambarkan keadaan obyek yang diteliti secara menyeluruh dan sistematis. Data penelitian ini terdiri atas data primer dan data sekunder. Sedangkan untuk penggumpulan data primer digunakan teknik wawancara, sedangkan untuk data sekunder digunakan studi pustaka. Analisis data yang digunakan adalah analisa kualitatif, dengan model interaktif, karena data yang terkumpul tidak dapat dimasukan dalam kategori-kategori tertentu, melainkan berupa kalimat-kalimat atau narasi. Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan sebagai berikut : Panggilan dilakukan oleh jurusita atau jurusita pengganti atas perintah Ketua Majelis Hakim, dengan membawa salinan relaas, panggilan disampaikan ditempat tinggal para pihak dan jurusita harus bertemu sendiri yang bersangkutan, apabila tidak bertemu, panggilan diserahkan kepada kepala desa, apabila pihaknya meninggal dunia, maka diserahkan ahli waris, tenggang waktu panggilan paling lambat tiga hari sebelum persidangan, apabila yang dipanggil tidak diketahui alamatnya, dilakukan panggilan umum, apabila yang berpekara tidak berada dalam satu wilayah hukum pengadilan, panggilan dilakukan melalui pengadilan negeri dimana pihak tersebut bertempat tinggal. panggilan terhadap badan hukum ditujukan kepada pimpinan badan hukum itu, panggilan terhadap orang yang tinggal diluar Indonesia disampaikan melalui Departemen Luar Negeri. Masalah Yang Timbul Dalam Proses Pemanggilan : para pihak yang dipanggil telah pindah alamat sedangkan alamat baru tidak diketahui, para pihak tidak bertempat tinggal dalam satu wilayah hukum, pihak yang dipanggil tidak mau menandatangani surat panggilan. pihak yang dipanggil selalu tidak berada ditempat, sehingga jurusita tidak pernah bertemu, apabila badan hukum telah bubar atau pihak yang dipanggil sudah meninggal dunia. Tanggung Jawab Petugas Yang Berkewajiban Memanggil Para Pihak : harus memikul biaya panggilan yang tidak sah tu dan wajib memanggil sekali lagi menurut ketentuan Undang- Undang yang berlaku, dan jika pihak yang berpekara menderita rugi, maka petugas yang bersangkutan dapat dituntut membayar ganti kerugian yang dideritanya. This study aims to determine the calling procedure to the parties in the examination process in the District Court civil cases Karanganayar, the problems that arise in the calling process to the parties and how the ways to solve, and responsibilities of officers in case of problems in the calling process to the parties in the District Court Karanganyar. Of its kind this research, including research Deskripstif. Descriptive research is research that aims to illustrate or describe the state of the object studied thoroughly and systematically. The research data consists of primary data and secondary data. While the data used in interview techniques for primary data and secondary literature for data. Analysis of the data used is the qualitative analysis, with an interactive model, because the data collected can not be inserted in certain categories, but the form of sentences or narratives. From the results of research and discussion can be summarized as follows: Calls made by a bailiff or a bailiff a replacement on the orders of Chief Justice, to bring a copy of relaas, delivered a call and place of residence of the parties must meet their own bailiff is concerned, if not met, the call left to the head village, if it dies, then transferred to heirs, the grace period at the latest call three days before trial, if the called address unknown, made a general call, if the berpekara not within the jurisdiction of the court, calls made through the district court where party is resident. calls to the legal entity is addressed to heads of agencies in the law, calling on the people who live outside of Indonesia conveyed through the Ministry of Foreign Affairs. Issues Arising In The calling process: the parties who are called to have moved the new address while the address is unknown, the parties do not reside within a single jurisdiction, the called party does not want to sign the summons. called party was not always in place, so that the bailiff had never met, if the corporation has been dissolved or the called party had died. Responsibility Officer is obliged to Calling Parties: shall bear the cost of tu unauthorized calls and must call again according to the provisions of the Act that apply, and if the party who suffers loss berpekara, then the officer in question may be required to pay damages suffered.