Abstrak


Eksistensi Tanah Sultan Ground Dalam Hukum Tanah Nasional


Oleh :
Layla Izza Rufaida - E0007153 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi tanah Sultan Ground dalam hukum tanah nasional berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria serta mengetahui pengelolaan tanah Sultan Ground yang dilakukan pemerintah berdasarkan kebijakan pertanahan nasional di Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat perspektif. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Tekhnik pengumpulan data yaitu dengan tekhnik studi kepustakaan. Beberapa data kemudian dimintakan konfirmasi dari Keraton Yogyakarta (Panitikismo) dan Badan Pertanahan Nasional Yogyakarta. Teknik analisis data yang digunakan dengan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan sebagai berikut: Kesatu, eksistensi tanah Sultan Ground dalam hukum tanah nasional secara tegas belum ada atau belum eksis dalam hukum positif walaupun secara hukum adat tanah Sultan Ground eksistensinya masih diakui oleh masyarakat. Hal ini karena belum diakomodir dalam Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 secara detail mengingat belum adanya Peraturan Pemerintah yang mengatur tanah Sultan Ground sebagaimana tercantum dalam Diktum ke empat huruf B. Kedua, dalam pengelolaannya tanah Sultan Ground selama ini dikelola oleh pihak Keraton (Panitikismo) berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950. Guna menindaklanjuti hal tersebut, maka DPR dan Presiden Republik Indonesia diharuskan segera membentuk peraturan Undang-Undang Keistimewaan yang baru untuk menegaskan status Keraton Yogyakarta sebagai subyek hukum. Tujuannya agar polemik yang ada segera berakhir dan tercipta kepastian hukum di Daerah Istimewa Yogyakarta.