Abstrak


Studi evaluasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) di Surakarta tahun 2008 - 2010


Oleh :
M D Carnegie Joko - F1108513 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui peranan hukum dalam pembangunan ekonomi di Surakarta terkait dengan Industri Hasil Tembakau, menganalisis kebijakan dan peraturan DBHCHT di Surakarta, mengetahui perkembangan nilai anggaran dan realisasi DBHCHT di Surakarta serta mengetahui kegiatan-kegiatan yang dilakukan dengan dana DBHCHT pertahun di Surakarta. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan menggunakan metode statistik deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, studi pustaka, dan observasi. Teknik analisis data menggunakan metode analisa deskriptif kualitatif dengan cara menginterprestasikan tabel, grafik ataupun data yang kemudian melakukan uraian untuk menarik kesimpulan. Hasil penelitian disimpulkan: bahwa DBH CHT dialokasikan ke kota Surakarta melalui provinsi sesuai dengan ketetapan Peraturan Gubernur Jawa Tengah No.9 tahun 2009 dan PMK No.20/PMK.07/2009, Dana alokasi DBH CHT tersebut nantinya akan dikelola dan dialokasikan ke setiap SKPD terkait oleh Walikota; The purpose of this study was to determine the role of law in economic development in Surakarta associated with the Tobacco Products Industry, analyzing the policies and regulations DBHCHT in Surakarta, up to date with the budget and realization DBHCHT in Surakarta and to know the activities carried out with funds DBHCHT annually in Surakarta. This study uses qualitative methods and using descriptive statistical methods. Data collection techniques using interviewing techniques, library studies, and observations. Techniques of data analysis using qualitative descriptive analysis method by means interpret tables, graphs or data which then performs the description to draw conclusions. The study concluded: that DBHCHT allocated to the city of Surakarta in accordance with the provisions through the province of Central Java Governor Decree No.9 of 2009 and PMK No.20/PMK.07/2009, DBHCHT the allocation of funds will be managed and allocated to each SKPD related by Mayor;