Abstrak


Pelaksanaan Hak Berserikat di PT. PLN (Persero)


Oleh :
Indah Kurniawati - E0008165 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan hak berserikat di PT. PLN (PERSERO) serta untuk mengetahui legalitas serikat pekerja-serikat pekerja yang berada di PT. PLN (PERSERO) termasuk legalitas dari produk hukum yang dibuat antara pihak manajemen dan pihak serikat pekerja PT. PLN (PERSERO). Penelitian hukum ini juga bertujuan untuk mengetahui berbagi implikasi hukum yang ditimbulkan atas ditandatanganinya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara pihak manajemen dan pihak serikat pekerja PT. PLN (PERSERO). Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal (doctrinal reseach) bersifat preskriptif dan terapan, mempelajari dan menemukan konsep aturan hukum yang tepat dalam mengatasi problematik yuridis yang muncul pelaksanaan hak berserikat di PT. PLN (PERSERO) serta menetapkan standar prosedur, ketentuan-ketentuan, rambu-rambu dalam melaksanakan aturan hukum yang berkaitan dengan problematik yuridis yang muncul dalam upaya terpenuhinya hak-hak yang seharusnya didapat oleh serikat pekerja. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teknik studi kepustakaan, kemudian diinventarisir dan diklasifikasikan dengan menyesuaikan masalah yang dibahas. Bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang dibahas, dipaparkan kemudian dianalisis untuk digunakan sebagai dasar untuk menjawab permasalahan hukum terkait pelaksanaan hak berserikat di PT. PLN (PERSERO) beserta implikasi hukumnya. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, problematik yuridis yang muncul dalam pelaksanaan hak berserikat di PT. PLN (PERSERO) yaitu adanya indikasi terjadinya pemberangusan hak berserikat (union busting) yang dilakukan oleh pihak manajemen PT. PLN (PERSERO) dengan membentuk serikat pekerja boneka yang menggunakan atribut serikat pekerja yang telah secara sah terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigarsi Republik Indonesia dan melakukan perundingan dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama hanya dengan serikat pekerja boneka tersebut. Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia maka ditimbulkan implikasi hukum, baik pidana maupun privat atas tindakan manajemen tersebut. Kata kunci : Serikat Pekerja, Hak Berserikat, Pemberangusan Hak Berserikat.