Abstrak


Tinjauan Yuridis Atas Pencemaran di Laut Timor Berdasarkan Hukum Internasional


Oleh :
Ndaru Adji Tandayung - E0008195 - Fak. Hukum

Tujuan dari penelitian ini adalah di temukannya jawaban sementara atas identifikasi pengaturan hukum internasional dan hukum nasional atas pencemaran minyak di Laut Timor karena meledaknya ladang minyak Montara milik PT TEP Australasia (Thailand - Australia) dan negara yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Analisis data yang menggunakan metode penalaran deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan bahwa pengaturan hukum internasional dan hukum nasional Indonesia yang berlaku sudah cukup untuk mengatur pencemaran minyak di lingkungan laut. Negara yang bertanggung jawab dalam kasus meledaknya ladang minyak Montara milik PT TEP Australasia adalah Australia. Alasannya adalah Australia yang memberi ijin PT TEP Australasia untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi minyak di wilayah perairannya harus mengawasi dan bertanggung jawab atas meledaknya ladang minyak Montara karena dampak yang ditimbulkan serta penggunaan dispertan berbahaya dalam menanggulangi pencemaran minyak di lautan berdasarkan ketentuan United Nation Convention on The Law of The Sea 1982 yangtercantum dalam Pasal 235 yang didukung oleh ketentuan Pasal 60 ayat (4) dan (5), Pasal 79 ayat (3), Pasal 81, Pasal 139, Pasal 153 dan Pasal 195. Saran dari penelitian ini adalah perlu ada mekanisme dan pengaturan internasional yang lebih komprehensif lagi karena pengaturan ganti rugi pencemaran minyak di laut yang disebabkan oleh anjungan minyak lepas pantai belum diatur dalam hukum internasional. Kata kunci: Pencemaran Laut, Minyak Mentah, United Nation Convention on The Law of The Sea 1982