Abstrak


Penerapan Restorative Justice dalam Memberikan Perlindungan terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana


Oleh :
Diyah Kun Mariati - E0007263 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pengaturan restorative justice terhadap anak yang melakukan tindak pidana dan bentuk penerapan restorative justice di Panti Sosial Marsudi Putar (PSMP) ANTASENA Magelang dalam upaya memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian deskriptif, dengan jenis data primer dan sekunder. Pengumpulan data primer berupa data yang diperoleh langsung dari lapangan yaitu Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) ANTASENA Magelang dengan teknik wawancara dan observasi. Data sekunder berupa data yang diperoleh dari buku literatur, dokumen dan tulisan lain dengan teknik pengumpulan secara studi kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penerapan restorative justice dalam memberikan perlindungan terhadap anak yang melakukan tindak pidana berdasarkan pada landasan hukum meliputi UUD 1945, peraturan perundang-undangan, Surat Edaran Mahkamah Agung, Surat Edaran Jaksa Agung, Surat Kesepakatan Bersama Ketua MA, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sosial, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta peraturan lainya. Dalam penerapan restorative justice di Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) ANTASENA Magelang sangat besar bagi pemulihan kondisi dan fungsi psikologis anak kedepannya. Di dalam bentuk upaya pelayanannya yakni dengan pembagian tugas menjadi 3 (tiga) divisi. Pertama seksi advokasi sosial, tugasnya meliputi pendampingan anak pelaku pidana dalam proses penyidikan sampai pada persidangan dan juga sebagai mediator dalam proses restoratif. Kedua seksi rehabilitasi sosial, tugasnya yakni memberikan bimbingan terhadap anak. Ketiga pekerja sosial, tugasnya yaitu pengawasan terhadap perkembangan anak yang sudah keluar dengan kerjasama instansi terkait.