Abstrak


Pembangunan pada Bank Jateng Cabang Pekalongan Pelaksanaan Bank Garansi Sebagai Jaminan Pengaman dan Penunjang Proyek-Proyek


Oleh :
Reza Yoga Ardana - E0007043 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pemberian Bank Garansi pada Bank Jateng Cabang Pekalongan dan kedudukan hukum Bank Garansi dalam menunjang pelaksanaan proyek-proyek pembangunan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskripstif. Pendekatan peneltian menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis data berupa data primer dimana data utama berasal dari hasil penelitian empiris yang dilakukan langsung dalam masyarakat dengan wawancara terarah serta data sekunder yang diperoleh dari bahan kepustakaan yang berkaitan dengan masalah atau materi penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada prinsipnya dalam pemberian fasilitas Bank Garansi digunakan prinsip 5 C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition of Economy),sehingga sebelum memberikan persetujuan Bank Garansi, bank harus terlebih dahulu melakukan penelitian dan penilaian yang pada prinsipnya sama dengan penelitian dan penilaian dalam pemberian kredit. Pelaksanaan pemberian Bank Garansi di Bank Jateng Cabang Pekalongan, harus melewati empat tahap yaitu tahap pengajuan, tahap analisa, tahap keputusan dan tahap pembuatan Bank Garansi. Bank Garansi pada prinsipnya adalah instrument hukum yang dapat dijadikan sebagai jaminan pembayaran dalam pengadaan jasa kontruksi (proyek-proyek pembangunan) oleh pemerintah sehingga memberikan rasa kepercayaan disamping juga rasa aman kepada pemerintah yang berkedudukan sebagai pihak yang menerima garansi (jaminan) karena ada pihak yang menjamin (bank) jika nasabah/kontraktor (penyedia jasa kontruksi) tidak melaksanakan kewajibannya (wanprestasi).